Berita

Wujud Nyata Pengabdian, TNI-Polri dan Pemkab Gowa Gelar Karya Bakti Pembersihan Pasar Induk Minasa Maupa

Dewi Wati
×

Wujud Nyata Pengabdian, TNI-Polri dan Pemkab Gowa Gelar Karya Bakti Pembersihan Pasar Induk Minasa Maupa

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

*Wujud Nyata Pengabdian, TNI-Polri dan Pemkab Gowa Gelar Karya Bakti Pembersihan Pasar Induk Minasa Maupa*

 

GOWA — Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI Tahun 2026, jajaran Divisi 3 Kostrad bersama Kodim 1409/Gowa menggelar aksi sosial bertajuk “Gerakan TNI Peduli Sampah dan Makan Gratis Bersama Masyarakat” di Pasar Induk Minasa Maupa, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Jum’at (11/9/2026).

 

​Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Pangdiv 3 Kostrad, Mayjen TNI Wulang Nur Yudhanto, S.E., M.M., M.Han., ini turut dihadiri oleh Kasdim 1409/Gowa Mayor Arh Muhammad Yuliansyah, S.A.P., Plh Sekda Kab. Gowa Drs. H. Firdaus Madjid, S.Ag., M.Si., Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., serta ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Puskesmas Somba Opu, mahasiswa UNAM Samata, dan masyarakat setempat.

 

​Aksi diawali dengan pembersihan bersama di area pasar untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Usai kerja bakti, kegiatan dilanjutkan dengan santap makan gratis bersama masyarakat di Lantai 3 Pasar Induk Minasa Maupa.

 

​Kegiatan ini tidak hanya menjadi wujud kepedulian sosial dan pengabdian TNI kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat sinergitas lintas sektoral antara TNI, Polri, pemerintah daerah, akademisi, dan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan serta merajut kebersamaan.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 730731143606ad0f8ad55b2d7fa41e55 | 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

REGULASI & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.