Garut | Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat serta menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif, Polsek Karangpawitan Polres Garut melaksanakan kegiatan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis.
Razia dipimpin oleh Kapolsek Karangpawitan AKP Gopar Suryadi Mulya, S.H., bersama anggota Polsek Karangpawitan di Jalan Raya Karangpawitan, Kabupaten Garut. Senin (7/9/2026).
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, khususnya kendaraan roda dua yang diduga menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 5 (lima) unit knalpot brong/tidak sesuai standar.
Kapolsek Karangpawitan AKP Gopar Suryadi Mulya, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan dan menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Kami mengimbau kepada para pengendara agar menggunakan knalpot sesuai standar serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas, ujar Kapolsek.
Polsek Karangpawitan akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkala sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Karangpawitan. (KW)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Polsek Karangpawitan Tertibkan Knalpot Brong, 5 Pelanggar Terjaring Razia
Dibuat oleh Abah Rohman pada 17:29 WIB, 7 September 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



