Berita

Sinergi TNI-Polri Amankan Gerak Jalan Santai BKPRMI Gowa*

Dewi Wati
×

Sinergi TNI-Polri Amankan Gerak Jalan Santai BKPRMI Gowa*

Sebarkan artikel ini

*Sinergi TNI-Polri Amankan Gerak Jalan Santai BKPRMI Gowa*

 

Gowa — Suasana meriah tampak di Lapangan Sepak Bola Romang Rappoa, Dusun Paranga, Desa Bone, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Sebanyak kurang lebih 800 peserta yang terdiri dari santri dari 20 TPA di 5 desa, ustadz-ustadzah, serta para orang tua santri antusias mengikuti kegiatan Gerak Jalan Santai dalam rangka memperingati Milad ke-49 Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI). Minggu (6/9/2026).

 

​Babinsa Desa Bone, Serma Syamsuddin N, hadir langsung di lokasi untuk melaksanakan pemantauan wilayah sekaligus mengawal jalannya kegiatan. Kehadiran TNI bersama unsur kepolisian yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Rapiuddin dan Banit Intelkam Polsek Bajeng Aipda Alif Ismail memastikan seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan lancar.

 

​Pelepasan peserta gerak jalan santai secara resmi dipimpin oleh Sekretaris Umum BKPRMI Bajeng, Aqil Mufli. Kegiatan ini turut dihadiri oleh pendongeng nasional Manggazali yang menambah semarak suasana kebersamaan para santri di pagi hari.

 

​Melalui kegiatan ini, momentum Milad ke-49 BKPRMI diharapkan semakin mempererat silaturahmi antar-lembaga pendidikan Al-Qur’an serta menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat Kabupaten Gowa.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 4c6b66c0e307514160e9fa6f467d329d | 2026

Sinergi TNI-Polri Amankan Gerak Jalan Santai BKPRMI Gowa*

Dibuat oleh Dewi Wati pada 14:21 WIB, 6 September 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.