Berita

Kolaborasi Babinsa, Damkar, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Romangloe

Dewi Wati
×

Kolaborasi Babinsa, Damkar, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Romangloe

Sebarkan artikel ini

*Kolaborasi Babinsa, Damkar, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Romangloe*

 

GOWA — Respons cepat ditunjukkan oleh aparat TNI bersama warga dan petugas pemadam kebakaran dalam menanggulangi insiden kebakaran lahan di Dusun Batu Alang, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Sabtu (5/9/2026).

 

​Peristiwa ini bermula ketika Babinsa Desa Romangloe, Serka M. Nasjar H. (Koramil 1409-03/Bontomarannu), menerima laporan telepon dari anggota BPD Desa Romangloe, Dahlan, sekitar pukul 10.35 Wita. Laporan tersebut menginformasikan adanya kemunculan titik api di area lahan warga atas nama Hj. Baji, Dg Sana, serta PT. Sinar Agung Jaya Lestari (SAL).

 

​Menurut keterangan saksi di lokasi, kemunculan api tiba-tiba terlihat dari area tengah lahan sekitar pukul 10.00 Wita. Setengah jam pasca-laporan diterima, tepatnya pukul 10.50 Wita, Serka M. Nasjar bersama aparat terkait, 6 personel Dinas Pemadam Kebakaran dengan 1 unit armada, 1 unit mobil tangki air milik PT Harpiah, serta sekitar 10 orang warga langsung tiba di lokasi untuk melakukan penanggulangan secara terpadu.

 

​Berkat kerja sama dan kesigapan tim di lapangan, api akhirnya berhasil dipadamkan secara total pada pukul 12.25 Wita dalam keadaan aman. Akibat kejadian ini, sekitar 4 hektare lahan yang didominasi oleh rumput kering dan semak belukar hangus terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 31639d0e31635586313be56a2238d53a | 2026

Kolaborasi Babinsa, Damkar, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Romangloe

Dibuat oleh Dewi Wati pada 03:04 WIB, 6 September 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.