KARO, 3 September 2026 – Sebanyak 1.279 personel gabungan TNI dan Polri disiagakan untuk mendukung penanganan erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Personel dipersiapkan membantu evakuasi, pengamanan wilayah, serta kebutuhan masyarakat selama kondisi tanggap darurat.
1.279 Personel TNI-Polri Disiagakan
Kesiapan personel tersebut dibahas dalam kunjungan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa ke Makodim 0205/TK, Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis (3/9/2026).
Dalam kunjungan itu, Pangdam I/Bukit Barisan bertemu Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo.
Pertemuan tersebut membahas langkah strategis menghadapi perkembangan aktivitas Gunung Sinabung. Selain itu, koordinasi dilakukan untuk memastikan kesiapan unsur TNI dalam membantu pemerintah daerah menangani masyarakat yang terdampak erupsi.
TNI Siap Bantu Evakuasi Warga
Pangdam I/Bukit Barisan memastikan personel TNI siap mendukung berbagai kebutuhan penanganan bencana. Salah satunya dengan membantu proses evakuasi masyarakat apabila kondisi Gunung Sinabung mengharuskan warga meninggalkan kawasan terdampak.
Personel juga disiapkan untuk membantu mengamankan wilayah yang ditinggalkan masyarakat selama proses pengungsian. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga situasi tetap aman sekaligus mendukung kelancaran penanganan bencana.
Selain itu, unsur TNI akan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa tanggap darurat sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Koordinasi TNI, Polri dan Pemkab Karo Diperkuat
Penanganan erupsi Gunung Sinabung membutuhkan koordinasi lintas sektor. Karena itu, pemerintah daerah bersama TNI, Polri dan instansi terkait terus memperkuat komunikasi untuk mengantisipasi setiap perubahan kondisi di lapangan.
Bupati Karo bersama Forkopimda menegaskan bahwa koordinasi akan terus dilakukan agar kebutuhan masyarakat dapat ditangani secara cepat dan terarah.
Langkah penanganan juga akan disesuaikan dengan perkembangan aktivitas Gunung Sinabung serta rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Pengamanan Desa yang Ditinggalkan Warga
Selain evakuasi, pengamanan wilayah menjadi salah satu perhatian dalam kesiapan menghadapi potensi perkembangan erupsi. Personel gabungan dipersiapkan untuk membantu menjaga keamanan desa-desa yang ditinggalkan warga akibat proses pengungsian.
Kehadiran personel diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat. Di sisi lain, pengerahan personel juga memperkuat kemampuan pemerintah dalam merespons kondisi darurat secara cepat.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert B. Panjaitan, Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M., Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmon N. Purba, S.H., M.H., serta Komandan Brigif TP 37/HS Kolonel Inf Saiful Rizal, S.Hub.Int., M.H.I.
Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi
Pemerintah Kabupaten Karo bersama unsur terkait akan terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Sinabung. Setiap langkah penanganan akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan rekomendasi dari instansi berwenang.
Masyarakat diimbau tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti arahan petugas. Warga juga diminta mengandalkan informasi resmi terkait perkembangan aktivitas Gunung Sinabung agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Kesiapan 1.279 personel gabungan TNI-Polri diharapkan dapat memperkuat penanganan bencana, terutama dalam menghadapi kemungkinan evakuasi serta kebutuhan masyarakat apabila aktivitas gunung mengalami peningkatan.
Penulis : Amanda
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
1.279 Personel TNI-Polri Siaga Hadapi Erupsi Gunung Sinabung
Dibuat oleh Amanda pada 22:55 WIB, 3 September 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



