Berita Nasional

Menhut Raja Antoni Ingatkan Penerima Perhutanan Sosial Jaga Kawasan dari Karhutla

Abah Rohman
×

Menhut Raja Antoni Ingatkan Penerima Perhutanan Sosial Jaga Kawasan dari Karhutla

Sebarkan artikel ini

 

BERAU, KALIMANTAN TIMUR — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni mengingatkan kelompok masyarakat penerima persetujuan Perhutanan Sosial agar turut bertanggung jawab menjaga kawasan kelola mereka dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pesan tersebut disampaikan Raja Antoni saat menyerahkan persetujuan Perhutanan Sosial kepada sejumlah kelompok masyarakat di Berau dan wilayah sekitarnya, Kalimantan Timur, Rabu (26/8/2026).
Menurut Raja Antoni, pemberian akses kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga dibarengi tanggung jawab menjaga kelestarian hutan.

“Ini bagian dari kebijakan kita agar hutan lestari tapi tetap bisa diakses oleh masyarakat sekitarnya, sekaligus menjadi cara kita mengelola konflik dan memberikan penanggung jawab yang jelas di kawasan tersebut, kata Raja Antoni.

Dalam kesempatan tersebut, enam persetujuan Perhutanan Sosial diserahkan kepada kelompok masyarakat. Salah satunya adalah LPHD Lobang Beloh dengan luas kawasan mencapai 4.962 hektare yang melibatkan 85 kepala keluarga (KK).

Raja Antoni meminta kelompok tersebut menjaga kawasan dari kebakaran sekaligus memanfaatkan lahan secara produktif.
“Mohon dijaga dari kebakaran dan jadikan lahan produktif,” ujarnya.

Pesan serupa disampaikan kepada LPHD Tebangan Lembak Dulun Batu Mate di Kutai Timur yang memperoleh persetujuan pengelolaan kawasan seluas 4.693 hektare untuk 138 KK.
Menhut bahkan memberikan peringatan tegas mengenai konsekuensi apabila kawasan yang telah diberikan untuk dikelola masyarakat justru menjadi sumber kebakaran.

Pesan saya sama, jangan sampai tempat Bapak justru menjadi pusat api, nanti dengan berat hati SK-nya saya cabut, tegas Raja Antoni.

Selain kedua kelompok tersebut, persetujuan Perhutanan Sosial juga diberikan kepada KTH Pilinjau Lestari Squad seluas 28 hektare untuk 23 KK, KTH Sungai Alun Lestari di Bulungan seluas 1.350 hektare untuk 90 KK, LD Mara Satu di Bulungan seluas 748 hektare untuk 475 KK, serta LD Mara Hilir seluas 152 hektare yang diperuntukkan bagi 212 KK.

Raja Antoni menegaskan, seluruh penerima persetujuan harus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah dan menangani Karhutla, terutama di tengah kondisi El Nino yang kuat.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan (land clearing) dengan cara yang berpotensi memicu kebakaran.

Menurutnya, kebakaran dapat berawal dari hal-hal yang terlihat sepele. Bahkan, puntung rokok yang dibuang sembarangan di kawasan hutan dapat menjadi sumber api.

Karena itu, Menhut meminta masyarakat penerima Perhutanan Sosial tidak hanya memanfaatkan kawasan untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga aktif menjaga hutan agar tetap lestari dan bebas dari ancaman Karhutla.

“Akses kelola diberikan untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi tanggung jawab menjaga hutan juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan.(tim)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 6d73950e106a6b43b4a5d23b2540baa4 | 2026

Menhut Raja Antoni Ingatkan Penerima Perhutanan Sosial Jaga Kawasan dari Karhutla

Dibuat oleh Abah Rohman pada 21:54 WIB, 26 Agustus 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999