Dandim Bersama Jajaran Kodim 1408/MKS Pimpin Penanganan Pasca Kebakaran di Tallo, Logistik dan Dukungan Segera Disalurkan
MAKASSAR – Bertindak cepat dan tanggap. Kodim 1408/Makassar segera turun langsung membantu warga yang terdampak kebakaran di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Jumat, 31 Juli 2026. Kegiatan berpusat di Jalan Sultan Abdullah II, lokasi kebakaran yang merusak puluhan bangunan warga.
Dandim 1408/Makassar, Kolonel Kav Ino Dwi Setyo Darmawan, S.E., M.Han, turun langsung memimpin penanganan pasca bencana, didampingi Camat Tallo, para Danramil jajaran Kodim 1408/Mks, BPBD Kota Makassar, Dinas Sosial Kota Makassar, serta para Babinsa.
Kebakaran tersebut melanda 56 unit rumah/bangunan dan berdampak pada 105 Kepala Keluarga. Segera setelah kejadian, bantuan logistik disalurkan kepada warga di posko pengungsian, meliputi:
✅ Nasi kotak / makanan siap saji
✅ Beras
✅ Mie
✅ Air mineral
Selain penyaluran kebutuhan pokok, Kodim 1408/Mks juga mengerahkan 1 unit kendaraan pemadam berkapasitas 4.500 liter air bersih, guna memenuhi kebutuhan air bersih dan memasak di posko pengungsian.

“Kami hadir di sini untuk memastikan warga terdampak segera menerima bantuan dan kebutuhan dasar terpenuhi. Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus diperkuat dalam penanganan pasca bencana, agar warga merasa didampingi,” ujar Dandim 1408/Mks.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dan kedekatan TNI bersama rakyat, terutama di saat masyarakat sangat membutuhkan dukungan dan uluran tangan. Semoga warga terdampak senantiasa diberi kesabaran dan kekuatan, serta segera pulih dan bangkit kembali.
— Kodim 1408/Makassar —
By ; DEWI WATI
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 19:28 Tanggal 31 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



