Daerah

Tuduhan Jalur Langit di MTsN 1 Pamulang Dinilai Tak Berdasar.

Abah Rohman
×

Tuduhan Jalur Langit di MTsN 1 Pamulang Dinilai Tak Berdasar.

Sebarkan artikel ini

 

Tangerang Selatan – 03 juli 2026 Isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan adanya praktik “jalur langit” serta pungutan liar di MTs Negeri 1 Pamulang kembali menjadi sorotan publik. Namun, tuduhan tersebut dinilai sebagai informasi yang tidak didukung fakta dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Berbagai narasi yang berkembang dinilai cenderung menyudutkan pihak sekolah tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyikapi informasi yang beredar secara bijak, objektif, dan tidak mudah terpengaruh oleh opini yang belum terverifikasi.

Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, dalam siaran persnya di Tangerang Selatan menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya “jalur langit” maupun praktik pungutan liar di MTs Negeri 1 Pamulang merupakan klaim yang tidak memiliki dasar yang jelas.

Menurut Azmi, sekolah tidak pernah melakukan pungutan liar. Dana yang selama ini menjadi perhatian publik merupakan iuran resmi Komite Sekolah yang memiliki mekanisme, dasar hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menilai isu tersebut sengaja dikembangkan untuk mendiskreditkan MTs Negeri 1 Pamulang, yang selama ini dikenal sebagai salah satu madrasah unggulan dengan berbagai prestasi akademik maupun nonakademik.

Azmi menjelaskan bahwa seluruh peserta didik yang diterima di MTs Negeri 1 Pamulang telah melalui proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Seluruh proses seleksi dilakukan berdasarkan persyaratan administrasi dan kompetensi melalui jalur yang telah ditetapkan pemerintah, seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Seluruh proses penerimaan siswa dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada praktik jalur khusus maupun transaksi yang menyimpang dari ketentuan, tegasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan SPMB di MTs Negeri 1 Pamulang telah mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah sehingga seluruh tahapan penerimaan peserta didik dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait isu pungutan liar, Azmi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lingkungan sekolah. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan fakta dan bukti sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya. Isu yang berkembang tanpa didukung bukti hanya akan merugikan banyak pihak, terutama para siswa yang telah mengikuti seluruh proses seleksi sesuai ketentuan, pungkasnya.
(Team)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 23:23 Tanggal 03 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912