Garut | Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Caringin Polres Garut melaksanakan kegiatan penyerapan hasil Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 yang disalurkan ke Gudang Perum Bulog Kabupaten Garut.
Kegiatan penyerapan dilakukan terhadap hasil panen jagung milik Kelompok Tani “Beringin Mukti” yang berlokasi di Kampung Negla RT 03 RW 01, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.
Kapolsek Caringin Iptu Indra Koncara mengatakan panen tersebut berasal dari lahan pertanian seluas kurang lebih 1 hektare dengan total hasil panen mencapai 4.000 kilogram atau 4 ton jagung. Sabtu (13/6/2026).
Selanjutnya, hasil panen jagung tersebut didistribusikan ke Gudang Perum Bulog Kabupaten Garut yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 08, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Sebelum diterima, seluruh hasil panen terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh petugas Perum Bulog. Dari hasil pemeriksaan, jagung yang dipanen dinyatakan memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bulog.
Setelah dinyatakan layak, sebanyak 4.000 kilogram jagung tersebut kemudian diserap dan diterima oleh Perum Bulog Kabupaten Garut untuk selanjutnya disimpan di gudang sebagai bagian dari cadangan pangan nasional.
Kapolsek Caringin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Polri, kelompok tani, dan pemerintah dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
Selain memberikan pendampingan kepada para petani, Polri juga turut mengawal proses distribusi hasil panen agar dapat terserap dengan baik dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan petani serta ketersediaan stok pangan nasional.
Melalui kegiatan penyerapan hasil panen ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat para petani dalam mengembangkan sektor pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Garut dan secara nasional. (Irgun)
#KetahananpanganPolresGarutPoldaJabar
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Artikel ini diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada pukul 12:51 WIB, 13 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
KERJA JURNALISTIK, HAK & PERLINDUNGAN WARTAWAN
Kegiatan jurnalistik dilaksanakan berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk Pasal 4 ayat (3) tentang kemerdekaan pers, Pasal 6 tentang peranan pers, dan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Perlindungan profesi wartawan juga mengacu pada Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
HAK PEMBACA & PUBLIK
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN
Situs resmi: wartabelanegara.com
INFORMASI BADAN HUKUM
PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.Tahun 2022
INFORMASI BISNIS
PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



