Berita DaerahPolri

Sering meresahkan, Polisi tertibkan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi di Samarang Garut.

×

Sering meresahkan, Polisi tertibkan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi di Samarang Garut.

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Sabtu (25/04/2026)
Garut – Jajaran Polres Garut bersama Polsek Samarang menggelar operasi gabungan penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta antisipasi kejahatan C3 di wilayah Kecamatan Samarang.
Bertempat di Jalan Raya Samarang–Garut, tepatnya di depan Mapolsek Samarang.

Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., menyampaikan bahwa operasi ini menyasar berbagai pelanggaran kasat mata, khususnya pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 knalpot yang tidak sesuai standar teknis.” ujarnya saat di temui dilokasi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan dari gangguan kebisingan knalpot brong/tidak sesuai spesifikasi teknis serta potensi tindak kriminalitas.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis demi kenyamanan bersama. (Djuanda)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 8a19013cf8b2cde5a6e7fa6348a7d815 | 2026

Sering meresahkan, Polisi tertibkan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi di Samarang Garut.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 13:05 WIB, 25 April 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-38010

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999