Polsek Wanaraja Amankan 15 Botol Ciu Dalam Razia Miras, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Abah Rohman
×

Polsek Wanaraja Amankan 15 Botol Ciu Dalam Razia Miras, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, jajaran Polsek Wanaraja melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Minggu malam (21/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja AKP Abusono bersama anggota, sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 (lima belas) botol minuman keras jenis ciu dari seorang pedagang berinisial P (49), warga Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

“Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Wanaraja untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. razia miras akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban serta mencegah potensi tindak kriminalitas akibat konsumsi minuman beralkohol.” Kata Kapolsek.

Polsek Wanaraja juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya wilayah yang nyaman dan tertib. (Djuanda)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 7eaaba27123d1e33c4d1186f5e9a83b3 | 2026

Polsek Wanaraja Amankan 15 Botol Ciu Dalam Razia Miras, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Dibuat oleh Abah Rohman pada 17:41 WIB, 23 Februari 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999