Berita Utama

Mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo Tiba di Makassar Hadiri Rakernas PSI

Dewi Wati
×

Mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo Tiba di Makassar Hadiri Rakernas PSI

Sebarkan artikel ini

Mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo Tiba di Makassar Hadiri Rakernas PSI

Makassar – Mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Bapak H. Ir. Joko Widodo, tiba di Kota Makassar pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 21.25 WITA. Kedatangan beliau berlangsung di Hotel Claro, Jalan A. P. Pettarani, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kehadiran Bapak Joko Widodo di Makassar dalam rangka menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang digelar di Kota Makassar. Rakernas tersebut menjadi agenda strategis partai dalam rangka konsolidasi organisasi serta pembahasan program dan arah kebijakan ke depan.

Setibanya di Hotel Claro, Bapak Joko Widodo disambut oleh panitia pelaksana Rakernas PSI serta sejumlah tokoh dan pejabat terkait. Situasi selama kedatangan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, dengan pengamanan yang dilakukan secara terpadu oleh aparat keamanan setempat.

Kegiatan Rakernas PSI di Makassar dijadwalkan akan dihadiri oleh jajaran pengurus pusat dan daerah, kader partai, serta undangan lainnya, dan diharapkan dapat menghasilkan keputusan-keputusan strategis bagi perjalanan Partai Solidaritas Indonesia ke depan.

 

 

 

 

Publish by DW

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 261e3eb1b1e1243c4c11f3126d4afe64 | 2026

Mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo Tiba di Makassar Hadiri Rakernas PSI

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati pada 08:31 WIB, 31 Januari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-30935