Portal Warta Bela Negara, Garut – 18 September 2025
Sebanyak 39 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sukalaksana menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp900.000. Bantuan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah desa dalam membantu masyarakat yang terdampak pandemi maupun mengalami kesulitan ekonomi.
Kepala Desa Sukalaksana, Ali Sadikin, menjelaskan bahwa bantuan tersebut diberikan untuk periode tiga bulan, mulai Juli hingga September 2025. Setiap KPM menerima Rp300.000 per bulan.
“Pemerintah desa telah melakukan verifikasi dan validasi data agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran. Kami berharap penerima dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan penting, seperti membeli bahan makanan, membayar biaya kesehatan, atau kebutuhan pokok lainnya,” ujar Ali Sadikin.
Ia menambahkan, program BLT-DD ini menjadi salah satu bentuk komitmen Desa Sukalaksana dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain bantuan sosial, pemerintah desa juga terus berupaya melalui berbagai program pembangunan.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat Desa Sukalaksana dapat lebih terbantu dalam menjalani kehidupan sehari-hari serta meningkatkan taraf hidup mereka.
(Undang Wiga)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
39 KPM Desa Sukalaksana Terima Bantuan BLT-DD Rp.900.000
Diterbitkan pertama kali oleh Redaksi Garut pada 09:03 WIB, 18 September 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






