Lingkungan Hidup

Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Desa Citangtu Contoh Bagi Desa Lain di Garut

Abah Rohman
×

Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Desa Citangtu Contoh Bagi Desa Lain di Garut

Sebarkan artikel ini

 

Desa Citangtu, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, menjadi sorotan setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Ir. Jujun Juansyah Nurhakim, ST, MT, menyebutkan bahwa desa ini berpotensi menjadi percontohan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Menurut Jujun Juansyah, Desa Citangtu dapat menjadi contoh bagi desa lain di Kecamatan Pangatikan dalam mengelola sampah secara efektif dan berkelanjutan.

Program pengelolaan sampah di Desa Citangtu ini merupakan bagian dari upaya DLH Kabupaten Garut untuk meminimalisir jumlah penumpukan sampah di kabupaten tersebut. Jujun Juansyah telah meluncurkan program Gerakan Kampung Ramah Lingkungan (Kang Raling) yang diintegrasikan dengan konsep pemanfaatan Dana Desa untuk pengolahan persampahan.

*Program Unggulan:*

– *Gerakan Pembangunan Rakyat Sejahtera (Gerbang Raja)*: Program ini memiliki dua poin penting, yaitu edukasi pengolahan sampah terintegrasi dan pelaksanaan Forum Grup Discussion (FGD) untuk membahas persoalan sampah di desa. Gerbang Raja bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah secara efektif.
– *Pojok Edukasi Lingkungan*: Program edukasi lingkungan yang dibangun di bagian belakang Gedung Kantor DLH untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan bersih dan sehat. Pojok Edukasi Lingkungan ini juga menjadi pusat informasi dan edukasi bagi masyarakat tentang pengelolaan sampah dan lingkungan.

Dalam rangka mendukung program pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Desa Citangtu, Kepala DLH Kabupaten Garut memberikan bantuan berupa 3000 ember dan dua unit alat berat (cator) kepada desa tersebut. Bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Desa Citangtu dalam mengelola sampah secara efektif dan berkelanjutan.

Kepala Desa Citangtu, Bapak Barlah, menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diberikan oleh DLH Kabupaten Garut. “Kami sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan oleh DLH Kabupaten Garut. Kami berharap dengan adanya program-program ini, Desa Citangtu dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam mengelola sampah secara efektif dan berkelanjutan,” kata Bapak Barlah.

Camat Pangatikan, Ahmad Ramdani, S.Sos., (tautan tidak tersedia), menyampaikan dukungannya terhadap program pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Desa Citangtu. “Kami sangat mendukung program ini dan berharap dapat menjadi contoh bagi desa lain di Kecamatan Pangatikan,” kata Ahmad Ramdani.

Dengan adanya program-program ini, diharapkan Desa Citangtu dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam mengelola sampah secara efektif dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan bersih dan sehat.

*Komentar dari Kepala DLH Garut:*

“Kami optimis bahwa Desa Citangtu dapat menjadi percontohan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Dengan program-program yang telah kami luncurkan, kami berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan aktif dalam mengelola sampah,” kata Jujun Juansyah.

*Profil Desa Citangtu:*

– Lokasi: Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut
– Potensi: Menjadi percontohan pengelolaan sampah berbasis masyarakat
– Program: Gerakan Kampung Ramah Lingkungan (Kang Raling), Gerakan Pembangunan Rakyat Sejahtera (Gerbang Raja), Pojok Edukasi Lingkungan

Dengan adanya program-program ini, Desa Citangtu diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam mengelola sampah secara efektif dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan bersih dan sehat.
(Undang wiga)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 15:43 Tanggal 24 September 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912