BeritaBerita Utama

Kompol Kosmas Dipecat Usai Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Aninggell
×

Kompol Kosmas Dipecat Usai Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Sebarkan artikel ini
Kompol Kosmas Dipecat Usai Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Sumber : YT Polri TV

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Kompol Kosmas Dipecat Usai Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

JAKARTA – Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, Kompol Kosmas K Gae, resmi dipecat dari Polri. Pemecatan ini diputuskan setelah seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Kompol Kosmas Dipecat dengan PTDH

Ketua Komisi Sidang Etik Polri menyatakan Kompol Kosmas terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi diberikan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Sidang Etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Selain pemecatan, Kosmas juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Pengakuan Kompol Kosmas di Sidang Etik

Dalam persidangan, Kompol Kosmas mengaku baru mengetahui adanya korban jiwa setelah video kejadian viral di media sosial.
“Sungguh-sungguh di luar dugaan. Saya baru tahu korban meninggal ketika video viral. Saat kejadian, kami sama sekali tidak mengetahui,” kata Kosmas.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf mendalam kepada keluarga Affan Kurniawan serta kepada jajaran pimpinan Polri.
“Dengan kejadian ini, saya menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga keamanan,” tambahnya.

Tanggapan Publik dan Pemerintah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus ini secara transparan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan anggota Brimob yang menyebabkan korban tewas. Presiden menegaskan kasus harus diusut tuntas, dan pelaku diberi hukuman seberat-beratnya.

Detail Pelanggaran Anggota Brimob

Selain Kompol Kosmas, ada tujuh anggota Brimob yang turut diperiksa dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam dua kategori pelanggaran etik:

Pelanggaran Etik Berat

1. Bripka Rohmat (sopir rantis) 2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah sopir rantis)

Pelanggaran Etik Sedang

1. Aipda M Rohyani 2. Briptu Danang 3. Briptu Mardin 4. Baraka Jana Edi 5. Baraka Yohanes David

Duduk Perkara Kasus Affan Kurniawan

Peristiwa bermula ketika rantis Brimob menabrak Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan. Setelah korban terjatuh, kendaraan sempat berhenti sejenak, namun kembali melaju dan melindas tubuh Affan.
Insiden ini langsung menyulut kemarahan pengemudi ojol dan warga sekitar. Massa kemudian mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, dan membakar pos polisi di bawah flyover Senen.
Peristiwa tragis ini kini menjadi perhatian nasional, dengan desakan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan.


Penulis : Divita

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Tabrak Ojol

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-15727
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 25930d93966f12fe5bf22d4660b44ec1 | 2026

Kompol Kosmas Dipecat Usai Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 20:30 WIB, 4 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999