WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Jakarta|WBN – Istora Senayan dipenuhi oleh kepala desa yang mengenakan seragam kemeja putih hitam, untuk menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) hari ini (29/03/2022). Acara ini dihadiri 15.000 kepala desa se-Indonesia.
Kegiatan ini pun akan dihadiri oleh Jokowi dan disaksikan beberapa menteri kordinator maritim dan investasi juga menteri dalam negeri, dalam sambutan Jokowi yang disiarkan langsung melalui channel Youtube Sekretaris Presiden menyampaikan terima kasih atas kerja keras kepala desa dalam membangun desa.
Sumber : YT Sekretaris PresidenKetua umum Apdesi Surta Wijaya sempat menyampaikan usulan karena apresiasi desa didengarkan oleh Jokowi dan di wujudkan, usulan menjadi bapak pembangunan desa untuk Jokowi. Namun hal ini di jawab langsung oleh Jokowi saat memberikan sambutan pada acara tersebut.
“Yang layak sebagai bapak pembangunan desa itu adalah bapak ibu semuanya, bukan saya. Karena yang membangun desa itu bapak ibu yang bekerja keras membangun desa, saya itu bagian kebijakan di atas”. Sambutnya.
Dalam acara ini pun Surta wijaya menyampaikan beberapa aspirasi diantara honor mereka yang dibayar setiap bulan buka 3 bulan sekali yang selama ini berjalan, kemudian ada permintaan stempel yang dianggap seperti stempel ormas sebaiknya sama hal dengan aparatur pemerintah daerah lainnya yang berlambangkan garuda.
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Jokowi Buka Silatnas Apdesi : Saya Tidak Pantas Diberi Gelar Bapak Pembangunan Desa
Diterbitkan pertama kali oleh asmat pada 15:53 WIB, 29 Maret 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







