Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
WARTABELANEGARA.COM – Curah hujan yang tinggi selama beberapa hari terakhir di wilayah Makassar dan Maros menyebabkan puluhan rumah terdampak banjir dan warga mengungsi. Personel dari Lanud Sultan Hasanuddin bergerak cepat dalam memberikan bantuan dan mengevakuasi warga di wilayah Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (22/12/2024).
Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji G, S.E., M.M., CHRMP., menyatakan bahwa bantuan ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab TNI AU untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir khususnya di Kabupaten Maros. “Curah hujan cukup tinggi beberapa hari terakhir menyebabkan beberapa wilayah di Kabupaten Maros terdampak banjir. Lanud Sultan Hasanuddin bergerak cepat untuk membantu evakuasi warga menuju posko pengungsian,” ujarnya.
Lebih lanjut Marsma TNI Bonang Bayuaji menjelaskan bahwa aksi cepat tanggap ini merupakan bentuk komitmen Lanud Sultan Hasanuddin bersama pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang terkena musibah. “Hari ini personel TNI AU dari Lanud Sultan Hasanuddin bersama Camat Mandai serta masyarakat berhasil mengevakuasi puluhan warga terdampak banjir setinggi satu meter yang berada di pesantren Darul Istqomah dan perumahan Haji Banca Kelurahan Bontoa Kecamatan Mandai,” ujarnya.
Aksi tanggap darurat ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak musibah banjir. Lanud Sultan Hasanuddin akan terus berupaya untuk membantu masyarakat hingga situasi kembali normal
Sumber : Puspen TNI
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
Dibuat oleh Aninggell pada 19:44 WIB, 23 Desember 2024
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




