Garut, 8 Juli 2026 – Warga Desa Pasirwaru, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut memadati Gedung Serbaguna Desa Pasirwaru. Kehadiran mereka untuk mengurus administrasi kependudukan melalui program pelayanan gratis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Garut.
Berbagai layanan yang diberikan antara lain perekaman KTP-el, perubahan dan pembuatan Kartu Keluarga, serta pembuatan Akta Kelahiran.
Antusiasme warga sangat tinggi. Mereka rela antre sejak pagi demi mendapatkan pelayanan yang mudah dan dekat.
Momo, salah seorang warga Desa Pasirwaru, mengaku sangat terbantu dengan adanya program “jemput bola” dari Disdukcapil.
Dengan adanya pelayanan di desa, kami tidak lagi terbebani harus ke kantor. Jelas sangat terasa manfaatnya, ujar Momo.
Senada, Jajang Risman selaku Kepala Desa Pasirwaru menyampaikan bahwa sebanyak 700 warga akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan pengajuan yang telah diajukan.
Saya mengajukan permohonan ke Disdukcapil dan alhamdulillah ada respon. Program ini sangat membantu masyarakat kami, imbuh Jajang.
Sementara itu, petugas dari Disdukcapil menyampaikan bahwa hasil perekaman dan pencatatan administrasi kependudukan akan selesai minggu depan.
Kami akan konsolidasikan dulu ke kantor. InsyaAllah selesai minggu depan, jelasnya.
Pelayanan gratis ini dilaksanakan selama satu hari dengan batas waktu pelayanan sampai pukul 16.00 WIB.
(Yos Muhyar)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 21:30, tanggal 08 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.




