Berita

Wali Murid SDN 3 Salawu Pertanyakqn Tentang Adanya Larangan Orang Tua Siswa Tidak Boleh Masuk Halaman Sekolah

Redaksi Garut
×

Wali Murid SDN 3 Salawu Pertanyakqn Tentang Adanya Larangan Orang Tua Siswa Tidak Boleh Masuk Halaman Sekolah

Sebarkan artikel ini

Portal warta bela Negara. Com
Kabupaten Tasikmalaya 18 september 2025
Adanya larangan orang tua siswa tidak diperbolehkan masuk halaman sekolah yang terpampang di pintu gerbang SDN 3 salawu menuai pertanyaan bagi sebagian orang tua siswa terutama siswa kelas 1 dan 2 pasalnya larangan tersebut hanya berlaku di sekolah Dasar negri tiga salawsaja,salah seorang wali murid kelas 2 menduga adanya larangan tersebut berkaitan dengan program MBG karena ada orang tua sisea pernah meng upload poto porsi MBG dimedia sosial,

Salah seorang guru SDN 3 salawu menuturkan bahwa larangan tersebut tidak ada kaitanya dengan program MBG hal ini murni untuk kemandirian siswa supaya tidak selalu tergantung kepada orang tua saat ada kesulitan waktu belajar ucap sang guru,
Jika hal tersebut untuk kemandirian siswa itu sangat bermanfaat mudah mudahan seluruh sekolah Dasar di wilayah salawu bisa mengikuti langkah SDN3 salawu( yos)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: a1803f493aecde6637d178662daf4ef6 | 2026

Wali Murid SDN 3 Salawu Pertanyakqn Tentang Adanya Larangan Orang Tua Siswa Tidak Boleh Masuk Halaman Sekolah

Diterbitkan pertama kali oleh Redaksi Garut pada 17:06 WIB, 18 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-25536