DaerahPolri

Tenteng Golok Bikin Resah, Pria di Leles Diamankan Polsek

Abah Rohman
×

Tenteng Golok Bikin Resah, Pria di Leles Diamankan Polsek

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Jajaran Polsek Leles Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial TO alias OP (43) yang diduga membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam tanpa izin di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Kamis (24/9/2026) malam.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah anggota Polsek Leles menerima informasi dari piket Reskrim Polsek Kadungora terkait keberadaan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam di wilayah Desa Lembang, Kecamatan Leles.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Leles bersama anggota Reskrim Polsek Kadungora segera mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari hasil pengamanan, petugas turut menyita 1 (satu) buah golok bergagang kayu berwarna cokelat dengan panjang kurang lebih 50 sentimeter yang diduga dikuasai oleh terduga pelaku.

Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H. menyampaikan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Leles untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Petugas langsung menindaklanjuti informasi yang diterima dengan mendatangi lokasi, mengamankan terduga pelaku serta barang bukti untuk proses lebih lanjut, ujar Kapolsek Leles.

Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mendatangi lokasi kejadian, mengamankan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian guna memastikan kronologi serta dugaan tindak pidana yang terjadi. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 14:39 Tanggal 25 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912