Berita

Sinergi Dukung Program Pemerintah, Babinsa Kodim 1409/Gowa Awasi Program MBG dari SPPG Pallangga 3

Dewi Wati
×

Sinergi Dukung Program Pemerintah, Babinsa Kodim 1409/Gowa Awasi Program MBG dari SPPG Pallangga 3

Sebarkan artikel ini

Sinergi Dukung Program Pemerintah, Babinsa Kodim 1409/Gowa Awasi Program MBG dari SPPG Pallangga 3

 

GOWA – Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal program pemerintah untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak sekolah, Serka Herman.J, Babinsa Kelurahan Tetebatu dari Koramil 1409-05/Pallangga Kodim 1409/Gowa, melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyaluran program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (30/7/2026).

 

Kegiatan pendistribusian makanan bergizi ini dipusatkan di SD Inpres Biringkaloro yang berlokasi di Lingkungan Biringkaloro, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

 

Program MBG tersebut disalurkan langsung oleh Badan Gizi Nasional melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pallangga 3 yang bekerja sama dengan mitra Yayasan Cinta Rasa Mulia.

Berdasarkan data di lapangan, total penerima manfaat dari program ini mencapai 627 orang siswa.

 

Selama kegiatan berlangsung, Babinsa secara aktif melaksanakan pemantauan, pengecekan, dan pengawasan langsung terhadap kondisi kualitas makanan bergizi yang dibagikan guna memastikan kelayakan serta kehigienisannya.

 

Pelaksanaan pemantauan ini bertujuan untuk Mendampingi dan mengawal kelancaran penyaluran program MBG yang dicanangkan oleh pemerintah.

 

Membangun kerja sama yang baik dengan pihak sekolah agar proses pendistribusian kepada para siswa dapat berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran.

 

Melalui pengawasan yang konsisten dari jajaran Babinsa Kodim 1409/Gowa, diharapkan program pemenuhan gizi ini dapat memberikan manfaat yang optimal dalam mendukung kesehatan serta konsentrasi belajar para siswa di wilayah Kecamatan Pallangga.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 12:51 Tanggal 30 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912