Sambung Asa Warga Tombolopao, Jembatan ARMCO Melintasi Sungai Balang Buloa Capai Progres 98%
GOWA — Komitmen Kodim 1409/Gowa dalam menyediakan infrastruktur konektivitas yang andal bagi masyarakat pedesaan kembali membuahkan hasil nyata. Pembangunan Jembatan ARMCO Tahap IV yang berlokasi di Sungai Balang Buloa, Desa Mamampang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, telah memasuki tahap akhir dengan pengerjaan fisik mencapai 98%. Pada Kamis (30/7/2026).
Pembangunan jembatan baja bergelombang (ARMCO) ini dikerjakan secara gotong royong dengan melibatkan personel gabungan dari Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur), Zeni Bangunan (Zibang), Yon TP, Babinsa Kodim 1409/Gowa, serta partisipasi antusias dari warga masyarakat setempat.
Jembatan ARMCO dikenal sebagai solusi infrastruktur yang kokoh, memiliki daya tahan tinggi, serta efisien dalam pengerjaannya. Kehadiran jembatan ini diharapkan dapat mengikis kendala aksesibilitas warga Desa Mamampang, memperlancar jalur transportasi pertanian, serta mempermudah aktivitas sosial ekonomi sehari-hari.
Di tempat terpisah, Dandim 1409/Gowa Letkol Inf Gilang Nugraha Kresnadi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh prajurit di lapangan dan masyarakat Desa Mamampang yang telah bergotong royong tanpa kenal lelah. Capaian progres 98% ini bukti nyata kuatnya kemanunggalan TNI dengan rakyat. Semoga jembatan ARMCO ini dapat segera dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Tombolopao,” ujar Letkol Inf Gilang Nugraha Kresnadi.
Dengan sisa pengerjaan sebesar 2%, tim gabungan saat ini fokus menyelesaikan tahap finishing dan pembersihan area sekitar agar jembatan dapat segera dilalui secara aman dan nyaman oleh masyarakat setempat.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 12:45 Tanggal 30 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



