Berita DaerahOrganisasi

PWI Kota Depok Berikan Sosialisasi UU Pers dan Kode Etik ke 200 Kepsek SDN

Aninggell
×

PWI Kota Depok Berikan Sosialisasi UU Pers dan Kode Etik ke 200 Kepsek SDN

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

PWI Kota Depok Berikan Sosialisasi UU Pers dan Kode Etik ke 200 Kepsek SDN Depok, PULBAKET – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok di dapuk menjadi nara sumber terkait sosialisasi UU Pers No 40 Tahun
PWI Kota Depok Berikan Sosialisasi UU Pers dan Kode Etik ke 200 Kepsek SDN Depok, PULBAKET – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok di dapuk menjadi nara sumber terkait sosialisasi UU Pers No 40 Tahun

PWI Kota Depok Berikan Sosialisasi UU Pers dan Kode Etik ke 200 Kepsek SDN

Depok, PULBAKET – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok di dapuk menjadi nara sumber terkait sosialisasi UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Pers dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (Kepsek) SDN se-Kota Depok Tahun 2022 yang berlangsung di Caringin, Kabupaten Bogor, Selasa (11/10/2022).

Tampil sebagai pembicara Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah yang membahas Sejarah PWI dan Keberadaan PWI Kota Depok dan Kordinator Seksi Bidang Organisasi PWI Kota Depok, Windarto yang mengasah UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Pers.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Wijayanto dan Kepala Bidang (Kabid) Bidang SD Disdik Kota Depok, Awang.

“PWI adalah organisasi profesi wartawan pertama di Indonesia yang berdiri pada 9 Februari 1946 di Surakarta. Tanggal lahir PWI di tetapkan sebagai Hari Pers Nasional (HPN),” ujar Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.

Lanjut Rusdy, PWI beranggotakan wartawan yang tersebar di seluruh Indonesia. PWI merupakan organisasi resmi profesi wartawan, selain berbadan hukum. Bersama Aliansi Jurnalis Independen (Aji), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) juga merupakan konstituen Dewan Pers.

“Saat ini PWI Kota Depok memiliki anggota sebanyak 50 orang wartawan dari berbagai media cetak dan media online yang telah terverifikasi Dewan Pers, di antaranya Republika, Kantor Berita Antara, Poskota, Suara Karya dan Elshinta, Radar Depok,” jelasnya.

Menurut Rusdy, untuk dapat menjadi anggota PWI tidak mudah. Harus melalui berbagai tahap rekrutmen, diataranya harus mengikuti ujian Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan (OKK) dan Uji Kompetensi Waratawan (UKW).

“Jadi, saya pastikan tidak ada wartawan anggota PWI Kota Depok yang rutin ke sekolah-sekolah meminta uang. Wartawan bekerja sesuai dengan penugasan dan pencarian informasi yang di tugaskan. Kalau ada wartawan seperti itu, saya pastikan bukan wartawan, tapi orang yang mengaku-ngaku wartawan. Jangan takut, tolak saja,” terang wartawan senior yang sudah 30 tahun malang melintang berprofesi sebagai jurnalis di Republika ini.

Ia menambahkan, saat ini dapat dengan mudah melakukan pengecekan status kewartawanan dan media yakni melalui website www.dewanpers.co.id.

“Selain itu, nara sumber berhak meminta identitas wartawan dari medianya apa? Pesan saya, jangan pernah kasih uang ke orang-orang yang mengaku wartawan. Yang datang tak di undang,” tegas Rusdy yang mengantongi UKW Tingkat Utama dan peraih Press Card Number One (PCNO).

Rusdy yang memimpin PWI Kota Depok sejak 2021 ini mengungkapkan, Kantor PWI Kota Depok saat ini juga di jadikan menjadi milik masyarakat untuk berkeluh-kesah, jadi tempat diskusi dan penyampaian informasi segala hal.

“Kami rutin melakukan diskusi dengan masyarakat dan juga tokoh-tokoh masyarakat, para pejabat, akademisi dan para pelaku ekonomi, untuk bersama mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya.

Usai diskusi, beberapa Kepsek langsung curhat dan mengungkapkan. Banyaknya orang-orang yang mengaku wartawan datang setiap Minggu ke sekolah tanpa di undang dan meminta sejumlah uang. (***)

 

Sumber : PWI Depok

Berita Lain : Ketum GBNN Geram Soal Adi Suman Sebut PWI Pasukan Wanipiro

 

PWI Kota Depok Berikan Sosialisasi UU Pers / PULBAKET

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-3842
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 822fc4ea61038ff80935d7063c1474d4 | 2026

PWI Kota Depok Berikan Sosialisasi UU Pers dan Kode Etik ke 200 Kepsek SDN

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 22:21 WIB, 11 Oktober 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

PWI Kota Depok Berikan Sosialisasi UU Pers dan Kode Etik ke 200 Kepsek SDN Depok, PULBAKET - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok di dapuk menjadi nara sumber terkait sosialisasi UU Pers No 40 Tahun
PWI Kota Depok Berikan Sosialisasi UU Pers dan Kode Etik ke 200 Kepsek SDN Depok, PULBAKET - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok di dapuk menjadi nara sumber terkait sosialisasi UU Pers No 40 Tahun