Berita NasionalPertahanan Keamanan dan Ketertiban

Panglima TNI Terima Kunjungan Menhan  RI

Aninggell
×

Panglima TNI Terima Kunjungan Menhan  RI

Sebarkan artikel ini
1000315729

Panglima TNI Terima Kunjungan Menteri Pertahanan  RI di Mabes TNI

 

WARTABELANEGARA, JAKARTA || Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunjungan Menteri Pertahanan (Menhan) RI  Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin ke Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI), Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (29/10/2024).

[irp]

Rangkaian kegiatan diawali dengan Jajar Kehormatan di Lobby Gd. Soedirman yang dilanjutkan dengan Upacara Kehormatan dan pemeriksaan pasukan oleh Menhan RI di Lapangan PRIMA Mabes TNI.

 

Dalam kunjungan tersebut, Menhan RI menyampaikan pesan tertulis yang berbunyi, Teruskan Tradisi Pewarisan Nilai Generasi TNI-1945, sebagai bentuk penghormatan dan motivasi bagi generasi TNI masa kini agar terus mengedepankan nilai perjuangan dan pengabdian kepada Negara.

[irp]

Turut hadir dalam kegiatan kunjungan diantaranya Wamenhan, Kasal, Kasau, Kasum TNI, Irjen TNI, Sekjen Kemhan, Irjen Kemhan, para Pangkogabwilhan, Danjen Akademi TNI, Kabais TNI, Dankodiklat TNI, Koorsahli Panglima TNI, para Asisten Panglima TNI, dan Pejabat Utama Mabes TNI serta Pejabat Utama Kemhan lainnya. (Puspen TNI)


[irp]

https://wartabelanegara.com/jenderal-tni-agus-subiyanto-kunjungi-jenderal-tni-purn-try-sutrisno/

[wp-rss-aggregator]

 

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 20:59 Tanggal 29 Oktober 2024 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912