Berita Daerah

Mediasi Lahan Eks HGU di Setda Garut Dinilai Tidak Memberikan Keadilan dan Kepastian Hukum bagi Penggarap Asli

×

Mediasi Lahan Eks HGU di Setda Garut Dinilai Tidak Memberikan Keadilan dan Kepastian Hukum bagi Penggarap Asli

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

  Garut, Jumat 9Januari 2026 — Telah dilaksanakan mediasi terkait permasalahan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Garut. Mediasi dimulai pukul
  Garut, Jumat 9Januari 2026 — Telah dilaksanakan mediasi terkait permasalahan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Garut. Mediasi dimulai pukul

 

Garut, Jumat 9Januari 2026 — Telah dilaksanakan mediasi terkait permasalahan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Garut. Mediasi dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan dihadiri oleh warga penggarap lahan, Bupati Garut, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam forum tersebut, warga penggarap lahan yang merasa dirugikan dan terzolimi menyampaikan tuntutan keadilan secara terbuka. Aceng Padil, selaku perwakilan warga penggarap, menyampaikan aspirasi dan pertanyaan langsung kepada Bupati Garut dan pihak BPN atas nama warga yang merasa haknya diabaikan.

Pertanyaan pertama yang disampaikan adalah mengenai keabsahan Surat Keputusan (SK) yang disebut-sebut diterbitkan oleh Bupati Garut terkait pengelolaan lahan eks HGU. Warga mempertanyakan secara tegas apakah SK tersebut benar-benar asli dan diterbitkan secara resmi oleh Bupati Garut atau tidak. Namun hingga mediasi berakhir, pertanyaan tersebut tidak memperoleh jawaban atau klarifikasi dari Bupati Garut.

Pertanyaan kedua yang diajukan warga berkaitan dengan pembuatan sertipikat lahan garapan. Warga meminta solusi dan penjelasan apakah dalam proses sertipikasi lahan, meskipun telah terdapat rekomendasi dari Kepala Desa, warga penggarap tetap diwajibkan membayar biaya sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per orang. Atas pertanyaan ini, warga menilai tidak ada penjelasan yang jelas, nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan dari Bupati Garut. Jawaban yang disampaikan dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan dan tidak memberikan solusi konkret.

Mediasi yang berlangsung hingga selesai tersebut dinilai tidak menghasilkan kejelasan maupun keputusan yang berpihak pada keadilan bagi warga penggarap. Warga menyampaikan kekecewaan karena penggarap lahan yang benar-benar asli justru merasa tersingkirkan dalam proses penataan lahan eks HGU tersebut.

Warga juga menyampaikan bahwa sebelum mediasi di tingkat kabupaten, telah dilakukan mediasi di kantor desa, namun upaya tersebut tidak diakomodir. Bahkan, menurut warga, setelah mediasi di tingkat desa justru muncul persoalan baru, di mana pembagian lahan garapan per Kepala Keluarga (KK) dinilai tidak tepat sasaran. Warga menyebutkan adanya dugaan bahwa lahan garapan diberikan kepada pihak-pihak yang dinilai tidak layak, seperti pelajar, mahasiswa, serta anak dari panitia desa, sementara penggarap asli justru terabaikan.

Melalui laporan dan pengaduan publik ini, warga penggarap lahan eks HGU menyatakan harapan agar Pemerintah Kabupaten Garut dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi, transparansi kebijakan, serta solusi yang adil dan berpihak pada penggarap asli, guna menjamin kepastian hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat.

(Jajang ab)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-29961
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: f96c35afe8c710251fe01526ea1cdfab | 2026

Mediasi Lahan Eks HGU di Setda Garut Dinilai Tidak Memberikan Keadilan dan Kepastian Hukum bagi Penggarap Asli

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 11:52 WIB, 10 Januari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

  Garut, Jumat 9Januari 2026 — Telah dilaksanakan mediasi terkait permasalahan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Garut. Mediasi dimulai pukul
  Garut, Jumat 9Januari 2026 — Telah dilaksanakan mediasi terkait permasalahan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Garut. Mediasi dimulai pukul