Kuasa Hukum Akan Laporkan Sahid Jaya Dugaan Pembiaran
Wartabelanegara.com, KOTA BOGOR – Juan Felix menyampaikan bahwa pihaknya meminta pertanggungjawaban kepada Hotel Grand Sahid Jaya atas dugaan pembiaran hingga mengakibatkan kematian terhadap karyawannya, Rofik Maulana.
“Hal tersebut di karenakan Sahid Jaya tidak memberitahukan ke keluarga terkhusus istri Rofik Maulana yaitu bu Ayu. Ketika pada Jumat, 17 Mei 2024 almarhum sakit dan ke RS dan di anjurkan dokter untuk beristirahat,” katanya saat konferensi pers di Kota Bogor, Jumat (31/5/2024) malam.
Menurutnya, dugaan pembiaran itu sesuai dengan pasal 304 KUHP di mana membiarkan seseorang dalam penderitaan. Hingga jatuh sakit ancamannya 2 tahun 8 bulan, meninggal dunia 9 tahun penjara.
“Dalam hal ini, pihaknya perlu mengingatkan Sahid Jaya untuk menyadari kekeliruannya. Dengan membiarkan karyawannya menderita hingga mengakibatkan meninggal dunia. Di mana sampai saat ini tidak ada permintaan maaf dan tanggungjawab dari pihak perusahaan,” ujar Juan Felix.
“Jadi saya dan pak Santo sebagai kuasa hukum bu Ayu istri dari Rofik Maulana akan menempuh jalur hukum yang sebelumnya kami akan melakukan somasi,” sambungnya.
Kesempatan yang sama, kuasa hukum Ayu, Santo menegaskan hal tersebut jangan sampai menimpa pekerja di perusahaan manapun. Karena ini berkaitan dengan kemanusiaan dan nyawa seseorang. Terlebih karyawan tersebut masih memiliki istri. Di mana hati nya terluka ketika mengetahui suaminya sudah tak bernyawa.
“Kami minta pihak Sahid Jaya bertanggungjawab secara moril dan materil. Agar menjadi contoh sehingga tidak ada korban-korban lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Ayu mengeluhkan Hotel Sahid Jaya tidak menginformasikan kepada dirinya sebagai istri bahwa suaminya sedang kurang sehat dan di minta rumah sakit untuk beristirahat.
“Di ketahui pada Jumat, 17 Mei 2024 suami saya ke rumah sakit dengan diagnosa kecapean. dan dokter meminta untuk istirahat. Ini kok malah pihak hotel tidak memberitahukan ke saya, istrinya,” katanya.
Lanjutnya, pada Minggu, 19 Mei 2024 suaminya kembali ke rumah sakit dengan keluhan demam, sesak nafas dan lain sebagainya di diagnosa ada pembengkakan pada jantung dan di sarankan untuk segera dilakukan tindakan operasi.
“Namun pada Selasa, 21 Mei 2024 saya mendapatkan informasi pertama dari adik dan kakak ipar. Kemudian HRD Hotel Sahid Jaya bahwa suami telah meninggal dunia hingga membuat saya bersedih dengan luka yang mendalam,” katanya.
Menurutnya, pihak perusahaan telah melakukan dugaan pembiaran dan berlaku semena-mena dengan tidak menghubungi kontak darurat saat Rofik Maulana sakit. Terlebih kepada dirinya sebagai istri yang masih tercatat dalam kartu keluarga yang masih aktif di Kemendagri.
“Berarti saya ini istri sah yang di akui negara, kok bisa pihak hotel mengabarkan setelah ada berkas yang harus di tandatangani untuk pengurusan kematian suami, karyawan mereka,” kata Ayu.
Ia menilai, jika terlebih dahulu di beritahu suaminya sakit tentu sebagai istri yang mengetahui rekam medis akan melakukan pengobatan tanpa harus menunggu hasil diagnosa. Herannya ada yang bernama Tuti Rahmawati menandatangani rekam medis tersebut.
“Seperti yang terjadi hampir setahun lalu ketika suaminya bekerja di tempat lain dan mendapatkan serangan jantung. Pihak hotel memberi kabar sehingga saya langsung mengambil langkah dengan membawa ke rumah sakit di Kota Bogor. Dan di lakukan operasi kateter dan telah di nyatakan sembuh total oleh dokter,” ucap Ayu.
Selain itu, menurut Ayu, dirinya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dengan dugaan pelecehan oleh Sahid Jaya ketika jenazah hendak di makamkan. Ia meminta ambulance untuk menunggu karena mobilnya sedang mutar balik dari belakang ambulance yaitu mobil Sahid Jaya dalam kendaraan tersebut menyuruh untuk jalan dan akan bertanggungjawab urusan lawyer. Ada apa ini, sedangkan saya tidak mengetahui akan di makamkan di mana. Hanya anak sempat mendengarkan ke Bogor,” ucapnya
Ayu menyayangkan kejadian tersebut, di mana pihak keluarga Rofik Maulana telah menyerahkan sepenuhnya kepada dirinya untuk akan di makamkan.
“Saya sebagai istri tentunya berhak memakamkan mendiang dengan cara yang layak sesuai akidah dan aturan agama. Tapi pihak Sahid Jaya merenggutnya. Itu jelas tidak etis dan tak kemanusiaan. Sampai saat ini pun barang milik almarhum belum di serahkan,” ucapnya.
Dikonfirmasi hal tersebut melalui pesan singkat WhatSapp pihak Hotel Sahid Jaya tidak merespon hingga berita ini di tayangkan pada Minggu, 2 Juni 2024.
Penulis : Rieke
Editor : Erefer
Tags: Juan Felix, Rofik Maulana, Sahid Jaya, Santo, Tuti Rahmawati
-
Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Hadiri Apel Gelar Pasukan Liong Kapuas 2022
-
Kapusziad Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-77 TNI di Istana Merdeka
-
Pusat Psikologi TNI Terjunkan Tim Psikososial Untuk Bantu Penyintas Tragedi Plumpang
-
Samsung Hadirkan One UI 4.1 Pada Perangkat Galaxy
-
Safari Jurnalistik di Tenjolaya Bogor, Subagiyo: Jaga Nama Baik PWI yang Terkikis Oknum Wartawan
-
Unsur Patroli Bakamla Meriahkan Festival Bunaken 2022