WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
JAKARTA — Ahli hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan penyatuan berbagai regulasi pemilu yang saat ini tersebar di sejumlah undang-undang melalui skema Omnibus Law.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurut Jimly, langkah tersebut penting untuk mengakhiri tumpang tindih aturan sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat sedikitnya 16 undang-undang yang berkaitan dengan sistem kepemiluan. Seluruh regulasi tersebut, kata dia, seharusnya dikodifikasi menjadi satu sistem terpadu yang disebut sebagai Electoral Code.
“Enam belas undang-undang ini menurut saya perlu di-omnibus-kan. Kodifikasi terbatas ini nantinya akan menjadi Electoral Code yang relatif lengkap sebagai pegangan untuk meningkatkan kualitas dan integritas pemilu kita,” ujar Jimly dalam rapat tersebut.
Atasi Tumpang Tindih Kewenangan Sengketa Pemilu
Jimly menilai salah satu persoalan utama dalam sistem kepemiluan saat ini adalah sering munculnya konflik kewenangan antar lembaga peradilan dalam menangani sengketa pemilu.
Ia menyoroti kasus sengketa administrasi pemilu yang melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Menurutnya, dalam sejumlah kasus pihak yang kalah di Bawaslu masih dapat mengajukan gugatan ke PTUN karena undang-undang tidak secara tegas membatasi kewenangan lembaga tersebut.
“Di undang-undang pemilu tidak disebutkan bahwa Pengadilan TUN tidak berwenang menangani sengketa administrasi pemilu. Akibatnya muncul putusan yang berbeda-beda,” jelasnya.
Karena itu, Jimly mengusulkan agar dalam sistem kodifikasi nantinya ditegaskan bahwa sengketa administrasi pemilu cukup diselesaikan melalui Bawaslu dan bersifat final di Pengadilan Tinggi TUN.
Perjelas Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Selain itu, Jimly juga menekankan pentingnya memperjelas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, melalui sistem kodifikasi undang-undang pemilu yang lebih kuat, batas kewenangan lembaga peradilan dapat diatur secara lebih jelas sehingga tidak lagi menimbulkan multitafsir.
Usulkan Integrasi Peradilan Militer dalam Penanganan Pidana Pemilu
Tak hanya membahas regulasi pemilu, Jimly turut mengusulkan agar Undang-Undang Peradilan Militer dimasukkan dalam skema Omnibus Law tersebut.
Hal ini dinilai penting untuk mengintegrasikan penanganan pidana pemilu, khususnya jika melibatkan anggota TNI.
Menurut Jimly, pelanggaran pidana pemilu oleh aparat militer sebaiknya tetap berada dalam satu sistem penegakan hukum pemilu.
“Khusus untuk Gakkumdu, kalau ada TNI yang terlibat, sebaiknya diintegrasikan dalam satu sistem. Di undang-undang itu bisa disebutkan secara eksplisit bahwa Pengadilan Militer tidak menangani tindak pidana pemilu,” katanya.
Soroti Penurunan Kualitas Demokrasi
Dalam kesempatan tersebut, Jimly juga menyoroti kualitas demokrasi Indonesia yang dinilai masih mengalami penurunan meskipun jumlah pemilih sangat besar.
Ia mencontohkan bahwa jumlah suara yang diperoleh presiden Amerika Serikat seperti Joe Biden dan Donald Trump masih lebih kecil dibandingkan total pemilih dalam pemilihan presiden di Indonesia.
Meski demikian, besarnya jumlah pemilih tersebut belum diiringi dengan peningkatan kualitas demokrasi. Saat ini, peringkat demokrasi Indonesia tercatat berada di posisi ke-59 secara global.
Karena itu, Jimly menilai kodifikasi 16 undang-undang melalui Omnibus Law Pemilu menjadi langkah penting untuk memperbaiki kualitas serta integritas demokrasi di Indonesia ke depan.
“Indonesia ini the first largest democracy in the world dilihat dari jumlah suara pemilih presidennya. Tetapi secara kualitas turun.
Kodifikasi undang-undang melalui Omnibus Law ini menjadi barometer apakah kualitas pemilu kita bisa meningkat,” pungkasnya.
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara







