Berita

Berkat Laporan Cepat Warga dan Babinsa, Kebakaran 1 Hektar Lahan di Pattallassang Berhasil Dipadamkan

Dewi Wati
×

Berkat Laporan Cepat Warga dan Babinsa, Kebakaran 1 Hektar Lahan di Pattallassang Berhasil Dipadamkan

Sebarkan artikel ini

*Berkat Laporan Cepat Warga dan Babinsa, Kebakaran 1 Hektar Lahan di Pattallassang Berhasil Dipadamkan*

 

GOWA — Aksi tanggap darurat ditunjukkan oleh Babinsa Desa Pallantikang bersama aparat kepolisian, Manggala Agni, dan warga sekitar dalam memadamkan kebakaran lahan seluas kurang lebih 1 hektare di Desa Pallantikang, Kecamatan Pattallasang, Kabupaten Gowa. Kamis (10/9/2026).

 

​Peristiwa tersebut bermula pada pukul 12.30 Wita ketika seorang saksi melihat kemunculan titik api dari arah belakang rumahnya. Tanpa menunggu lama, saksi langsung menghubungi Babinsa Koramil setempat, Serma Baharuddin, serta aparat terkait.

 

​Merespons laporan tersebut, Babinsa bersama unsur kepolisian dan masyarakat tiba di lokasi kejadian pada pukul 12.50 Wita dan langsung berjibaku memadamkan api secara manual. Tak lama berselang pada pukul 13.00 Wita, satu tim Manggala Agni tiba di lokasi dengan mengerahkan 1 unit mobil tangki serta 1 buah jet shooter untuk mempercepat proses pemadaman.

 

​Berkat kesigapan dan sinergi yang kuat antara TNI, Polri, Manggala Agni, dan warga, amukan si jago merah akhirnya berhasil dipadamkan secara total pada pukul 13.50 Wita dalam keadaan aman. Meski tidak ada korban jiwa, insiden ini menghanguskan area seluas sekitar 1 hektare yang didominasi oleh rumput kering, pepohonan, dan semak belukar.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: ddd1c54d8f8d8feac09e160cfad74933 | 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

REGULASI & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.