WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Personel Bakamla Sambas ĺTemukan 1 Korban Kecelakaan Kapal di Beĺngkayang
WARTABELANEGARA, Jakarta — Personel Stasiun Bakamla Sambas yang tergabung dalam Tim SAR Gabungan berhasil evakuasi 1 korban kecelakaan kapal karam di Sungai Momong, Desa Danti, Sambas, Jumat (3/3/2023).
Korban ditemukan berinisal N. Sehari sebelumnya juga sudah ditemukan korban berinisial Y dan masih 1 korban lagi yang belum diketemukan dengan inisial A.
Diketahui, pada 28 Febuari 2023, pukul 13.30 WIB, dilaporkan telah terjadi kecelakaan kapal rombongan pengantin menabrak kayu yang menyebabkan mesin perahu mati hingga menyebabkan perahu karam dan tenggelam. Saat itu, terdapat penumpang berjumlah 16 orang dengan 13 orang selamat dan 3 orang tenggelam.
Saat ini, personel Stasiun Bakamla Sambas bersama Tim SAR Gabungan lainnya masih mencari 1 korban lagi yang belum diketemukan. Adapun personel yang terlibat selain Stasiun Bakamla Sambas yakni Tim Rescue Pos SAR Sintete, BPBD Bengkayang, Polsek Sanggau Ledo, Potensi SAR Sintete, keluarga korban dan masyarakat setempat. (Bakamla RI)
Pelajar Depok yang Hanyut di Curug Cikembar di Temukan Tim Gabungan
TOPIK TERKAITStatus Verifikasi Bukan Penentu Perusahaan Pers
Baca Berita : Lain
Personel Bakamla Sambas Temukan/ Personel Bakamla Sambas Temukan / danakirtimedia
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Personel Bakamla Sambas Temukan 1 Korban Kecelakaan Kapal di Bengkayang
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 13:15 WIB, 4 Maret 2023
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







