Pusziad Gelar Istighatsah dan Doa keselamatan Bangsa
WARTABELANEGARA, JAKARTA || Dalam rangka memperingati Isra dan Miraj Nabi Muhammad SAW Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) menggelar kegiatan Istighatsah kubro dan Doa Bersama yang di ikuti oleh seluruh Personel Militer dan PNS di Masjid Benteng At-Taqwa Pusziad, Minggu (19/2/2023).
Sesuai dengan arahan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, S.E.,M.M, tentang pelaksanaan kegiatan Istighatsah kubro dan Doa Bersama Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang Pelaksanaanya Terpusat di Masjid Agung Cianjur.
Dan disiarkan Secara Virtual ke seluruh jajaran TNI AD maka Pusat Zeni Angkatan Darat (PUSZIAD) menggelar kegiatan istighatsah Kubro dan Doa Bersama di Masjid Benteng At-Taqwa Pusziad.
Rangkaian kegiatan Istighatsah kubra ini di awali dengan Sholat shubuh Berjamaah dan khotmul qur’an, lantunan shalawat dan Pembacaan ayat suci Al-Quran silih berganti terdengar saling bersautan dan berkumandang.
Selanjutnya dalam Kesempatan ini, Wakil kepala Pusat Zeni Angkatan Darat (Wakapusziad) Brigjen TNI Maryono beserta para Pejabat Teras Pusziad memberikan santunan kepada anak – anak Yatim Piatu Yayasan Al- Mujahidin Berlan.
Istighosah, Dzikir dan Doa bersama merupakan wahana paling tepat untuk Bermuhasabah, Berserah Diri, Meminta Pertolongan dan Ridha serta Perlindungan dari Allah SWT agar Bangsa dan Negara Indonesia senantiasa Aman, Damai dan di hindarkan dari segala Bala dan Bencana. (Pen Pusziad)
Baca Berita : Lain
Pusziad Gelar Istighatsah /danakirtimedia
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 12:43 Tanggal 19 Februari 2023 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

