WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Bakamla RI Diserahterimakan
WARTABELANEGARA , Jakarta — Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Bakamla RI, yaitu Kepala Biro Umum dan Direktur Operasi Laut Bakamla RI diserahterimakan. Prosesi serah terima jabatan dipimpin oleh Kepala Bakamla RI Lakdsya TNI Dr. Aan Kurnia. Acara berlangsung dengan khidmat di Aula Ary Hasibuan Mabes Bakamla RI, Jakarta Pusat, Rabu (01/02/2023).
Kepala Biro Umum Bakamla RI yang semula dijabat oleh Laksma Bakamla Amin Budi Cahyono, S.E., diserahterimakan kepada Kolonel Bakamla Andi Rahmat M. Sedangkan Jabatan Direktur Operasi Laut Bakamla RI, dari Laksma Bambang Irawan, S.E., M.Tr.Opsla diserahterimakan kepada Kolonel Bakamla Friche Flack.
Prosesi serah terima jabatan terdiri dari penyerahan dan penyematan tanda jabatan oleh Kepala Bakamla RI, penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan pakta integritas, dan pembacaan sumpah jabatan.
Kepala Bakamla RI mengucapkan terima kasih kepada pejabat pendahulu, atas dedikasi yang diberikan selama mengabdi di Bakamla RI. Lebih lanjut, pucuk pimpinan berbintang tiga itu mengucapkan selamat datang kepada pejabat baru yang akan meneruskan tugas di Bakamla RI. (Bakamla RI).
Berita Lain : Disini
Dua Jabatan Pimpinan / danakirtimedia
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Bakamla RI Diserahterimakan
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 23:13 WIB, 2 Februari 2023
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







