Berita Daerah

Panglima TNI Terima Jampidmil Kejaksaan Agung

Aninggell
×

Panglima TNI Terima Jampidmil Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

Panglima TNI Terima Jampidmil Kejaksaan Agung

WARTABELANEGARA, Jakarta || Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. didampingi Kababinkum TNI Mayjen TNI Dr. Agus Dhani MD. S.H.,M.Hum., CFRA, Danpuspom TNI Mayjen TNI Andrey Satwika dan Orjen TNI Laksda TNI Dr Naza lempo, S.H.,M. H., CHRMP., MTr.Opsla menerima kunjungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung Laksda TNI Anwar Saadi, S.H. yang didampingi oleh Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Ibu Dr. Tanti Adriani Manurung, S.H., M.H., Kabag TU Pengawalan dan Pengamanan Bapak Agung Mardiwibowo, S.H., Kabag Sunprogpanil Ibu Nur Handayani, S.H., M.H., dan Kasubdit Koordinator Uheksi Kolonel Laut (KH) Muhammad Yunus, S.H., bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2023).

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca Berita : Lain

Panglima TNI Terima / danakirtimedia

 

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 75f4fa99082d33203eff51bf017bb635 | 2026

Panglima TNI Terima Jampidmil Kejaksaan Agung

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 23:37 WIB, 31 Januari 2023

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-6420

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999