WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Kemdagri-Kemenlu Kolaborasi Menerbitkan KTP Digital WNI di Australia dan New Zealand
Kegiatan dimulai pada Senin (21/11/2022) hingga Jumat (25/11/2022) bertempat di KJRI Perth, Australia Dubes RI untuk Australia Siswo Pramono berkenan membuka kegiatan, dilanjutkan oleh Pembicara Kunci oleh Sekjen Kemenlu Cecep Herawan, serta pengarahan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Hadir pula dalam pembukaan Bimtek, Dubes RI untuk Selandia Baru, Fientje Suebu. Bimtek yang dimulai Selasa (22/11/2022) diikuti oleh pelaksana fungsi konsuler dan tim teknis, utusan enam Perwakilan RI dari 2 negara–Australia dan New Zealand, yaitu KBRI Canberra, KJRI Melbourne, KJRI Perth, KJRI Sydney, Konsulat RI Darwin, dan KBRI Wellington.
Masing-masing perwakilan mengirimkan 2 orang peserta yang hadir secara luring, dan staf lainnya hadir secara daring. Dalam kesempatan ini Tim Teknis Dukcapil memberikan pelatihan meliputi asistensi teknis terhadap penggunaan VPN F5 Kemendagri, sistem SIAK Terpusat Luar Negeri, dan Perekaman Biometrik KTP-el Sekjen Kemenlu Cecep Herawan sebagai Keynote Speaker menyampaikan, Bimtek ditujukan agar peserta dapat mendapatkan pemahaman secara lebih dalam dan menyeluruh mengenai tata laksana pemutakhiran data dan pendataan WNI.
“Tujuan besar kolaborasi Kemenlu dan Kemendagri adalah memberikan perlindungan yang lebih besar dan optimal kepada seluruh WNI di mana pun berada,” kata Sekjen Cecep Herawan.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam arahannya mengimbau para peserta Bimtek untuk mengumumkan kepada seluruh WNI yang ada di luar negeri supaya mereka melaporkan keberadaannya melalui aplikasi Peduli WNI, supaya para WNI tersebut dapat terdaftar, tercatat, terlindungi hak-hak sipilnya dan mendapatkan keabsahan identitas.
“Pendataan secara akurat by name by address di luar negeri adalah syarat mutlak bagi perlindungan WNI yang efektif. Portal PeduliWNI yang dibangun Kemenlu dimaksudkan sebagai one stop service pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri dengan basis data dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri,” kata Dirjen Zudan.
Selain itu, pendataan WNI juga bertujuan untuk penyusunan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri (DP4LN) untuk tahun 2022.
“Ini tugas negara yang memerlukan dukungan para WNI semuanya agar bisa sukses,” imbau Zudan.
Dirjen Dukcapil juga menyampaikan paparan mengenai kebijakan adminduk terdiri dari transformasi layanan adminduk, inovasi pelayanan adminduk, konsepsi mengenai identitas digital, pelayanan Dukcapil di luar negeri, penerbitan NIT luar negeri, dan tata cara pencatatan biodata WNI di luar wilayah NKRI melalui Perwakilan RI.
Dijadwalkan acara berlanjut Rabu (23/11/2022) dengan agenda pelaksanaan sesi konfigurasi dan sekaligus uji coba pelayanan publik menggunakan SIAK Luar Negeri, dan aplikasi perekaman biometrik. Sedangkan jadwal pada Kamis-Jumat tanggal 24-25 November 2022 akan dilaksanakan pelayanan dan konsep pemutakhiran data serta pelayanan adminduk untuk persiapan Pemilu 2024 untuk luar negeri. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sangat mendukung langkah ini.
“Saya minta Dirjen Dukcapil bersama dengan jajaran Kemlu terus melayani WNI diluar negeri untuk mendapatkan KTP. Ini sangat bermanfaat karena WNI diluar negeri tidak perlu pulang ke Indonesia untuk membuat KTP. Cukup di perwakilan RI di luar negeri.” Pungkas Tito Karnavian.Dukcapil***
Pengirim Berita : Gus Sigit
Kemdagri-Kemenlu Kolaborasi / wartabelanegara
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Kemdagri-Kemenlu Kolaborasi Menerbitkan KTP Digital WNI di Australia dan New Zealand
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 19:20 WIB, 23 November 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






