DaerahPolri

Ciptakan Kenyamanan, Polsek Bungbulang Tertibkan 15 Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

Abah Rohman
×

Ciptakan Kenyamanan, Polsek Bungbulang Tertibkan 15 Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Jajaran Polsek Bungbulang Polres Garut terus mengintensifkan upaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya.

Kali ini, Kapolsek Bungbulang Iptu Giyono, S.I.P. bersama personel Polsek Bungbulang dan Satpol PP melaksanakan kegiatan operasi penertiban knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar pada Jumat (25/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi (Cipkon) guna menjaga situasi Kamtibmas sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar menggunakan kendaraan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 buah knalpot brong/tidak standar.

Kapolsek Bungbulang Iptu Giyono mengatakan, penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.

Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, agar menggunakan knalpot sesuai standar. Selain menjaga ketertiban, penggunaan knalpot standar juga merupakan bentuk kepedulian terhadap kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar, ujarnya.

Polsek Bungbulang akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Bungbulang.      (M Sopian)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 16:23 Tanggal 25 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912