DaerahKasus Hukum

Tertangkap Tangan Curi 13 Karung Beras, Pria 39 Tahun Diamankan Polres Payakumbuh

Andrie Sikumbang
×

Tertangkap Tangan Curi 13 Karung Beras, Pria 39 Tahun Diamankan Polres Payakumbuh

Sebarkan artikel ini

Tertangkap Tangan Curi 13 Karung Beras, Pria 39 Tahun Diamankan Polres Payakumbuh

PAYAKUMBUH – Aksi seorang pria berinisial AH (39) mengambil belasan karung beras di sebuah huller atau tempat penggilingan padi di Jorong Gando, Kenagarian Piobang, berakhir setelah dirinya tertangkap tangan oleh pemilik usaha, Rabu (23/9/2026) sore.

Dalam kejadian tersebut, AH yang merupakan warga Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, diduga mengambil sebanyak 13 karung beras dengan berat keseluruhan sekitar 130 kilogram.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 17.00 WIB. Saat menjalankan aksinya, terduga pelaku diketahui oleh pelapor sehingga langsung diamankan bersama sejumlah saksi sebelum kemudian diserahkan ke Polsek Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K.M.H melalui Kasatreskrim Polres Payakumbuh IPTU Andrio Surya Putra Siregar, S.H., M.H., mengatakan, setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi serta terduga pelaku, penyidik kemudian melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Andrio, Kamis (24/9/2026).

Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 karung beras serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang digunakan terduga pelaku. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa dan ditiip di rutan Polres Payakumbuh untuk seterusnya menjalani proses hukum lebih lanjut.

IPTU Andrio menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, AH akan dijerat pasal 477 ayat (1) huruf f undang-undang no 1 tahun 2023 (*)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Andrie Sikumbang Jam 11:29 Tanggal 25 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912