BeritaSAR

Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Operasi SAR Resmi Dihentikan

Amanda
×

Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Operasi SAR Resmi Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Operasi SAR Resmi Dihentikan
Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Operasi SAR Resmi Dihentikan

BANTEN, 18 September 2026Operasi pencarian lima jurnalis dan tiga awak kapal KM Arupadhatu I yang hilang kontak di Selat Sunda resmi dihentikan pada Kamis (17/9/2026). Selama 10 hari pencarian, tim SAR gabungan belum menemukan kedelapan orang maupun kapal tersebut.

Operasi Pencarian Resmi Dihentikan

Operasi pencarian dan pertolongan terhadap lima jurnalis serta tiga awak kapal KM Arupadhatu I resmi dihentikan setelah berlangsung selama 10 hari.

Rombongan tersebut dilaporkan hilang kontak di Selat Sunda sejak Senin (7/9/2026). Saat itu, mereka berada di kapal Arupadhatu I untuk meliput aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan keputusan penghentian operasi tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (17/9/2026).

“Dengan berat hati pelaksanaan operasi gabungan ini oleh pihak yang memiliki kewenangan, dinyatakan dihentikan,” kata Andra.

10 Hari Pencarian Belum Temukan Petunjuk

Penghentian operasi dilakukan setelah proses pencarian dinilai sudah tidak efektif. Hingga hari ke-10, tim SAR gabungan belum menemukan tanda-tanda keberadaan kapal maupun delapan orang yang berada di dalamnya.

Menurut Andra, pencarian telah dilakukan sejak hari pertama dan diperpanjang selama tiga hari. Namun, perpanjangan tersebut juga belum menghasilkan temuan yang mengarah pada keberadaan KM Arupadhatu I.

“Sejak pelaksanaan hari pertama operasi gabungan pencarian dan pertolongan ini, sampai dengan hari ke-10, setelah perpanjangan tiga hari, disampaikan secara umum tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan kapal maupun penumpang, awak yang berada di kapal tersebut,” ujarnya.

13 Objek Material Ditemukan

Dalam proses pencarian, Tim SAR gabungan menemukan 13 objek material. Seluruh benda tersebut kemudian diperiksa dan dikonfirmasi untuk memastikan keterkaitannya dengan kapal Arupadhatu I.

Namun, berdasarkan hasil penelitian dan konfirmasi, 13 objek yang ditemukan tersebut dinyatakan tidak berkaitan dengan kapal yang membawa rombongan jurnalis dan awak kapal.

Pencarian Bisa Dibuka Kembali

Meski operasi SAR resmi dihentikan, peluang pencarian kembali masih terbuka apabila muncul informasi atau petunjuk baru mengenai keberadaan kapal dan para penumpangnya.

Andra mengatakan operasi dapat diaktifkan kembali apabila masyarakat maupun pihak lain memberikan informasi yang dapat membantu proses pencarian.

Informasi tersebut dapat berasal dari nelayan, kapal yang melintas di kawasan Selat Sunda, maupun pihak lain yang menemukan petunjuk terkait keberadaan KM Arupadhatu I.

“Bilamana ada informasi dari masyarakat, baik nelayan, atau kapal yang melintas atau pihak mana pun, operasi ini bisa dihidupkan kembali atau dilaksanakan kembali bilamana ada penemuan petunjuk baru,” kata Andra.

Dengan dihentikannya operasi resmi tersebut, keberadaan lima jurnalis dan tiga awak kapal KM Arupadhatu I hingga kini masih belum diketahui. Tim SAR tetap membuka kemungkinan pencarian dilanjutkan apabila terdapat petunjuk baru yang dapat diverifikasi.

Penulis : Amanda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 18:36 Tanggal 18 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Penulis: Amanda Editor: Editor