JAKARTA, 14 September 2026 – BPOM RI mengungkap pelanggaran batas waktu penyajian makanan sebagai salah satu pemicu utama insiden keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Makanan yang disajikan terlalu lama setelah dimasak berisiko mengalami penurunan kualitas dan kontaminasi mikroba.
BPOM Ungkap Pelanggaran Batas Waktu Penyajian MBG
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan makanan olahan siap saji memiliki batas aman konsumsi maksimal empat jam setelah matang sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengawasan keamanan pangan.
Namun, hasil penelusuran tim pengawas BPOM di lapangan menemukan adanya praktik pengolahan dan penyajian makanan yang melampaui batas waktu tersebut.
Taruna mencontohkan makanan yang mulai diproduksi pada pukul 01.00 dini hari, kemudian baru diedarkan dan disajikan sekitar pukul 12.00 siang. Kondisi tersebut membuat makanan berada dalam rentang waktu sekitar 11 jam sejak proses pengolahan.
“Sementara SOP yang kami berikan kepada satuan pelaksana yang berhubungan itu, jangan lewat 4 jam. Kalau lewat 4 jam, itu hitungan kami itu sudah basi,” ujar Taruna saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Makanan Terlalu Lama Disimpan Berisiko Terkontaminasi
Taruna menjelaskan makanan yang dibiarkan pada suhu ruang melebihi batas aman berisiko mengalami penurunan kualitas secara cepat. Kondisi tersebut dapat memicu pertumbuhan mikroorganisme dan terbentuknya zat berbahaya pada makanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel di sejumlah lokasi kejadian, BPOM menemukan adanya makanan yang mengandung cemaran tertentu. Taruna mengaitkan temuan tersebut dengan proses penurunan kualitas makanan akibat pengolahan dan penyimpanan yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan waktu sejak makanan dimasak hingga disajikan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan pangan, khususnya dalam program MBG yang menyasar anak-anak usia sekolah.
BPOM Dorong Sanksi Tegas bagi SPPG yang Melanggar SOP
Selain mengungkap persoalan batas waktu penyajian, Taruna Ikrar juga mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak menjalankan prosedur keamanan pangan.
Menurut Taruna, BPOM memiliki tugas utama sebagai pengawas keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Sementara itu, pelaksanaan dan pengelolaan unit pelayanan menjadi kewenangan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tupoksinya Badan POM sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 115, betul-betul tugas kami adalah pengawas. Di Pasal 24 ayat 2 sampai dengan ayat 9, di situ dipertegas bahwa tugas kami dalam konteks pengawasan, bukan pelaksana,” ujar Taruna.
SPPG Bermasalah Direkomendasikan Disuspensi atau Ditutup
Taruna mengatakan hasil investigasi dan pengujian sampel menunjukkan adanya persoalan dalam penerapan panduan pengolahan makanan serta pengendalian waktu penyajian pada sejumlah lokasi kejadian.
Atas temuan tersebut, BPOM merekomendasikan agar SPPG yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik mendapatkan tindakan tegas. Sanksi yang diusulkan meliputi penghentian sementara operasional hingga penutupan unit pelayanan.
“Jadi, rekomendasi kami yang pertama, tentu bagi SPPG yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik, kami rekomendasikan selain ada yang disuspen, juga ada yang mungkin ditutup. Dan itu yang akan melaksanakan tentu adalah BGN, kami cuma merekomendasikan,” tegasnya.
BPOM juga akan memperkuat koordinasi dengan BGN dan pemerintah daerah untuk mencegah insiden keracunan pangan kembali terjadi. Pengawasan tersebut dilakukan melalui unit pelaksana teknis BPOM di berbagai daerah.
Keracunan MBG Kembali Disorot Usai Insiden di Karo
Persoalan keamanan pangan dalam program MBG kembali menjadi sorotan setelah insiden keracunan massal yang menimpa ratusan pelajar di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam peristiwa tersebut, sekitar 353 hingga 361 siswa dilaporkan dilarikan ke fasilitas kesehatan setelah mengalami mual dan muntah-muntah usai mengonsumsi makanan yang dibagikan melalui program MBG.
Salah seorang korban anak juga dilaporkan sempat mengalami gejala hilang ingatan sementara. Peristiwa tersebut semakin menegaskan pentingnya penerapan SOP secara disiplin, mulai dari proses memasak, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian makanan.
BPOM mengingatkan seluruh pelaksana program agar tidak mengabaikan rantai waktu pengolahan dan distribusi pangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi kesehatan anak-anak penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis.
Penulis : Amanda
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 21:44 Tanggal 14 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



