Berita DaerahLingkungan Hidup

Kepala DPMPTSP H. Budi Gangan Turun Langsung Tinjau Aduan Warga, Saluran Air Dikembalikan dari 1 Meter Menjadi 5 Meter

Taufik Hidayat
×

Kepala DPMPTSP H. Budi Gangan Turun Langsung Tinjau Aduan Warga, Saluran Air Dikembalikan dari 1 Meter Menjadi 5 Meter

Sebarkan artikel ini

 

GARUT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, H. Budi Gangan Gumilah SH.,M.Si.turun langsung ke lokasi pada Jumat, 11 September 2026, untuk menindaklanjuti adanya aduan masyarakat terkait aktivitas pembangunan pengembang yang diduga belum mengantongi perizinan.

Kedatangan H. Budi Gangan ke lokasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut DPMPTSP atas laporan dan keluhan masyarakat yang sebelumnya disampaikan mengenai kegiatan pembangunan serta kondisi saluran air di sekitar lokasi.

Dalam aduan masyarakat, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan saluran air yang sebelumnya hanya memiliki lebar sekitar 1 meter. Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian dari pihak DPMPTSP dan dilakukan penanganan melalui pemberian surat teguran kepada pihak pengembang.

Setelah surat teguran disampaikan, pihak pengembang kemudian melakukan perbaikan terhadap kondisi saluran air tersebut. Saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi, H. Budi Gangan memastikan bahwa saluran air yang sebelumnya berukuran sekitar 1 meter telah dikembalikan dan diperlebar menjadi sekitar 5 meter.

H. Budi Gangan mengatakan, pihaknya turun langsung untuk memastikan tindak lanjut terhadap aduan masyarakat tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan.

“Setelah kami memberikan surat teguran, saya langsung turun ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya. Alhamdulillah, saluran air yang sebelumnya sekitar 1 meter sekarang sudah dikembalikan menjadi sekitar 5 meter,” tutur H. Budi Gangan saat berada di lokasi, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan aspek perizinan.

Selain memastikan kondisi saluran air, DPMPTSP juga memberikan perhatian terhadap aspek legalitas pembangunan yang dilakukan oleh pihak pengembang. Untuk sementara waktu, kegiatan pengembang tersebut diminta untuk dihentikan terlebih dahulu sampai seluruh proses perizinan yang dipersyaratkan dapat dipenuhi dan izin diterbitkan.

“Untuk sementara pengembang kami minta berhenti dahulu sampai izinnya dikeluarkan. Jadi, jangan sampai kegiatan pembangunan berjalan sementara perizinannya belum selesai,” tegasnya.

H. Budi Gangan menambahkan, pemerintah tidak bermaksud menghambat kegiatan investasi maupun pembangunan yang dilakukan masyarakat atau pengembang. Namun, seluruh kegiatan pembangunan tetap harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan perizinan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan penting dilakukan sejak awal agar kegiatan pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik bagi pengembang maupun masyarakat di sekitar lokasi.

Ia juga menegaskan bahwa aduan masyarakat akan menjadi perhatian pemerintah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya peninjauan langsung tersebut, DPMPTSP berharap persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat segera diselesaikan secara baik. Terlebih, keberadaan saluran air yang memadai dinilai penting untuk mendukung kelancaran aliran air dan mengantisipasi munculnya persoalan di lingkungan sekitar.

Sementara itu, kondisi di lapangan menunjukkan adanya perubahan setelah surat teguran diberikan. Saluran air yang sebelumnya berukuran sekitar 1 meter kini telah dikembalikan menjadi sekitar 5 meter.

DPMPTSP juga akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kegiatan di lokasi tersebut, terutama terkait pemenuhan persyaratan perizinan oleh pihak pengembang.

Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan tertib, tidak mengganggu kepentingan masyarakat, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan fasilitas umum di sekitar lokasi,tutupnya.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.