Ketua Srikandi APPI Hj Dwiana, P.A., S.M.,S.H. Bersama Wali Kota Makassar & Forkopimda, Disambut Hangat di Pesta Rakyat Sejumlah Kecamatan Kota Makassar
MAKASSAR, 9 September 2026 — Ketua Srikandi API Kota Makassar, Hj Dwiana P.A., S.M., S.H., bersama Wali Kota Makassar dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan kunjungan silaturahmi dalam rangka Pesta Rakyat ke sejumlah kecamatan di Kota Makassar, meliputi Kecamatan Bontoala, Biringkanaya, Rappocini, Tamalate, Makassar, dan Mariso.
Kedatangan rombongan disambut dengan hangat dan antusiasme tinggi. Turut hadir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing kecamatan, serta Ketua Umum APPI H. Irfan Darmawan N.M,, S.H. Rombongan disambut baik pula oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) API di setiap kecamatan yang dikunjungi, didampingi unsur Tri Pilar (TNI, Polri, Pemerintah Daerah), Organisasi Kemasyarakatan, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), serta seluruh warga masyarakat di masing-masing kecamatan.


Suasana kebersamaan dan kekompakan terlihat jelas di setiap lokasi kunjungan. Dwiana menyampaikan bahwa silaturahmi ini menjadi wadah mempererat sinergitas antara pemerintah daerah, aparat keamanan, ormas, dan masyarakat dalam membangun Kota Makassar yang aman, harmonis, dan berdaya saing.
“Kehadiran kami bersama Bapak Wali Kota dan jajaran Forkopimda adalah bentuk komitmen untuk terus mendengar aspirasi masyarakat di tingkat kecamatan. Sinergi antara TNI, Polri, pemerintah, ormas, dan warga adalah kunci utama terciptanya keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama di Kota Makassar,” ujar Dwiana.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat peran Srikandi APPI dalam mendukung program pemerintah daerah, serta mempererat tali persaudaraan lintas unsur di tengah masyarakat.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
REGULASI & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber



