Berita

Babinsa Maccinibaji Dampingi Penyaluran 3.120 Paket Gizi Sehat di Yayasan Simpul Hatana Paramma

Dewi Wati
×

Babinsa Maccinibaji Dampingi Penyaluran 3.120 Paket Gizi Sehat di Yayasan Simpul Hatana Paramma

Sebarkan artikel ini

*Babinsa Maccinibaji Dampingi Penyaluran 3.120 Paket Gizi Sehat di Yayasan Simpul Hatana Paramma*

GOWA – Babinsa Desa Maccinibaji Koramil 1409-06/Bajeng, Kopka Rajamuddin, melaksanakan pemantauan dan pendampingan langsung kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bajeng yang berlokasi di Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Selasa (8/9/2026).

​Kegiatan yang dikelola di bawah naungan Yayasan Simpul Hatana Paramma di Jalan Poros Sungguminasa-Takalar ini dipimpin langsung oleh Kepala SPPG Muh. Rafli Alfillah, S.T., didampingi Ahli Gizi Nur Athifah Qalbi, Amd.Gz, Akuntan Rais Muharram, S.Ak, serta melibatkan 47 orang relawan.

​Pada hari ini, SPPG Bajeng sukses mendistribusikan total 3.120 paket makanan bergizi dengan menu berkualitas tinggi yang terdiri dari nasi putih, ayam lada hitam, tempe goreng, tumis labu siam, dan buah kurma. Seluruh komponen menu dinyatakan dalam kondisi baik dan layak konsumsi.

​Pendistribusian makanan bergizi ini menjangkau ribuan penerima manfaat yang meliputi 16 lembaga pendidikan mulai dari tingkat PAUD hingga SMP, serta kelompok rentan di masyarakat.

Kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan dukungan TNI terhadap program pemerintah dalam memastikan kelancaran, ketertiban, serta pemenuhan gizi anak sekolah dan masyarakat di wilayah binaan berjalan dengan optimal.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 567cc41898f166d43cc9215ae984310a | 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

REGULASI & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.