Kebakaran

450 Kejadian Kebakaran Terjadi di Kabupaten Garut hingga 6 September 2026, 94,44 Persen Berhasil Ditangani

Taufik Hidayat
×

450 Kejadian Kebakaran Terjadi di Kabupaten Garut hingga 6 September 2026, 94,44 Persen Berhasil Ditangani

Sebarkan artikel ini

 

GARUT.(7/09/2026),Data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Garut mencatat sebanyak 450 kejadian kebakaran terjadi di wilayah Kabupaten Garut hingga Minggu, 6 September 2026, pukul 24.00 WIB.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 425 kejadian atau 94,44 persen berhasil ditangani, sementara 25 kejadian atau 5,56 persen tercatat tidak tertangani.

Berdasarkan jenis kejadian, kebakaran lahan menjadi kejadian yang cukup dominan. Tercatat 239 kejadian atau 56,24 persen merupakan kebakaran lahan, sedangkan kebakaran non-lahan sebanyak 186 kejadian atau 43,76 persen.

Sementara dari 25 kejadian yang tidak tertangani, sebanyak 7 kejadian atau 28 persen merupakan kebakaran lahan dan 18 kejadian atau 72 persen merupakan kebakaran non-lahan.

Data tersebut juga menunjukkan sejumlah wilayah dengan jumlah kejadian kebakaran tertinggi. Malangbong tercatat sebanyak 29 kejadian, disusul Pameungpeuk 27 kejadian, Banyuresmi 25 kejadian, Leles 25 kejadian, dan Tarogong Kaler 25 kejadian.

Selanjutnya, Garut Kota mencatat 24 kejadian, Karangpawitan dan Limbangan masing-masing 20 kejadian, Cilawu 18 kejadian, serta Tarogong Kidul 18 kejadian.

Sisa Pembakaran Menjadi Penyebab Tertinggi

Dari sisi penyebab, sisa pembakaran menjadi salah satu penyebab tertinggi dengan persentase 33,33 persen. Kemudian penyebab yang belum diketahui tercatat 26 persen dan korsleting listrik sebesar 22 persen.

Penyebab lainnya antara lain kebocoran gas atau selang sebesar 6,22 persen, tungku atau kompor 5,56 persen, puntung rokok/obat nyamuk/korek gas 3,56 persen, dibakar ODGJ atau sengaja dibakar 1,56 persen, cuaca panas 1,11 persen, serta bahan mudah terbakar atau meledak sebesar 0,67 persen.

September Capai 37 Kejadian

Khusus selama bulan September hingga 6 September 2026, tercatat 37 kejadian kebakaran, terdiri dari 27 kejadian kebakaran lahan dan 10 kejadian non-lahan.

Sementara pada Agustus tercatat 151 kejadian, dengan 122 kejadian merupakan kebakaran lahan dan 29 kejadian non-lahan.

Adapun pada Juli tercatat 116 kejadian, terdiri dari 81 kebakaran lahan dan 35 kebakaran non-lahan.

Data tersebut memperlihatkan bahwa kebakaran lahan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Garut, H. Basuki Eko, SH., MH., tercantum sebagai pihak yang menyetujui data kebakaran tersebut.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi penyebab kebakaran, khususnya aktivitas pembakaran yang dapat memicu api menjalar ke area lain, serta memastikan instalasi listrik, peralatan memasak dan penggunaan gas dalam kondisi aman.

Dengan tercatatnya 450 kejadian sepanjang 2026 hingga 6 September, upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting untuk menekan angka kejadian kebakaran di Kabupaten Garut.Kalau ingin, saya juga bisa membuatkan versi berita yang lebih panjang dan lebih tajam untuk portal media online, lengkap dengan subjudul dan kutipan pernyataan Kadis Damkarmat.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 9e97733ca497caa4cb070f079a83f386 | 2026

450 Kejadian Kebakaran Terjadi di Kabupaten Garut hingga 6 September 2026, 94,44 Persen Berhasil Ditangani

Dibuat oleh Taufik Hidayat pada 14:48 WIB, 7 September 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.