Berita

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1409-05/Pallangga Dampingi Panen Padi Poktan Bontoku’ru

Dewi Wati
×

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1409-05/Pallangga Dampingi Panen Padi Poktan Bontoku’ru

Sebarkan artikel ini

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1409-05/Pallangga Dampingi Panen Padi Poktan Bontoku’ru

 

GOWA – Sebagai wujud nyata dukungan TNI terhadap program ketahanan pangan nasional, Serka Rahman, Babinsa Desa Toddotoa dari Koramil 1409-05/Pallangga Kodim 1409/Gowa, melaksanakan kegiatan pendampingan dan pengawasan penyerapan Gabah Kering Panen (GKP), Rabu (22/8/2026).

 

Kegiatan pendampingan ini bertempat di lahan persawahan Kelompok Tani (Poktan) Bontoku’ru yang dipimpin oleh Ketua Poktan H. Syamsuddin, berlokasi di Desa Toddotoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

 

Berdasarkan data di lapangan, total keseluruhan luas lahan sawah Poktan Bontoku’ru mencapai 15,7 hektar. Pada kesempatan tersebut, luasan yang sudah memasuki masa panen adalah 1 hektar, sementara sisa lahan yang belum panen seluas 14,7 hektar akan menyusul dalam beberapa waktu ke depan.

 

Proses pemanenan padi menggunakan varietas unggul seperti Pemburu, Inpari, dan Mekongga ini sudah memanfaatkan mesin pemotong modern (combine harvester), sehingga proses pemotongan padi menjadi jauh lebih cepat dan efisien.

 

Serka Rahman menjelaskan bahwa kehadiran Babinsa di tengah-tengah petani bertujuan untuk memberikan motivasi sekaligus memastikan proses penyerapan hasil panen berjalan lancar.

 

Pendampingan ini juga menjadi sarana mempererat kebersamaan dan kemanunggalan antara TNI dan rakyat di wilayah binaan.

 

Seluruh rangkaian kegiatan pemantauan dan pendampingan panen padi di Desa Toddotoa ini berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 15cbcdfa531751a0fdcc91a1f91a12db | 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

REGULASI & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.