Wartabelanegara.com_ Polewali Mandar_ Gelombang protes terhadap hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar semakin membesar. Setelah sebelumnya menuai kritik, kini Bupati Polewali Mandar resmi disomasi dan dituntut segera membatalkan pengangkatan pejabat hasil seleksi yang diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diumumkan Panitia Seleksi.
Somasi yang dilayangkan Zubair, S.Ag., pada 13 Juli 2026 menyebutkan bahwa, terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan seleksi sehingga hasil pengisian jabatan strategis tersebut patut dipertanyakan legalitas maupun legitimasinya.
Menurut isi somasi, apabila benar terdapat peserta yang tidak memenuhi syarat namun tetap dinyatakan lulus, maka hal itu berpotensi menjadi bentuk pelanggaran terhadap sistem merit yang menjadi roh reformasi birokrasi dan pengisian jabatan ASN.
“Jabatan tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak memenuhi syarat. Hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun.”tegas zubair
Zubair mendesak Bupati Polewali Mandar agar membatalkan atau tidak mempertahankan keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, melainkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil seleksi.
Somasi itu juga memberikan tenggat waktu kepada Bupati untuk mengambil tindakan. Apabila tidak direspons, Zubair menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dan lembaga pengawasan yang berwenang.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut integritas pemerintahan daerah. Publik menilai, pabila dugaan tersebut tidak dijawab secara terbuka, maka kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi pejabat di Kabupaten Polewali Mandar dapat semakin rusak.
“Birokrasi dibangun di atas aturan, bukan kompromi. Jika syarat dapat diabaikan, maka siapa pun berhak mempertanyakan kredibilitas hasil seleksi.” Ungkap zubair
Kini publik menunggu langkah Bupati Polewali Mandar. Apakah memilih membuka seluruh dokumen seleksi kepada publik demi menjawab keraguan, atau membiarkan polemik ini berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
REGULASI & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber



