Daerah

Dirwansyah Lantik Ketua Golkar Kecamatan Pasaman, Tekankan Sosialisasi Sampai Tingkat Jorong

Andrie Sikumbang
×

Dirwansyah Lantik Ketua Golkar Kecamatan Pasaman, Tekankan Sosialisasi Sampai Tingkat Jorong

Sebarkan artikel ini

Dirwansyah Lantik Ketua Golkar Kecamatan Pasaman, Tekankan Sosialisasi Sampai Tingkat Jorong

PASAMAN BARAT, 20 Juni 2026 – Ketua DPD I Partai Golkar Kabupaten Pasaman Barat, Dirwansyah, S.H., resmi melantik Ade Dio Martha sebagai Ketua DPC Partai Golkar Kecamatan Pasaman. Pelantikan berlangsung pada hari Sabtu, 20 Juni 2026

Dalam kata sambutannya saat acara pelantikan, Dirwansyah berharap ketua yang baru dilantik dapat bekerja secara aktif mengajak seluruh elemen partai dan melakukan sosialisasi program serta nilai‑nilai Partai Golkar hingga ke tingkat paling bawah, yaitu tingkat jorong.

“Semoga Ketua Kecamatan Pasaman yang baru, Ade Dio Martha, bisa mengajak seluruh kader dan simpatisan, serta melakukan sosialisasi sampai ke tingkat jorong. Agar keberadaan Golkar benar‑benar terasa dekat dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Dirwansyah, S.H.

Lebih lanjut, Dirwansyah juga mengingatkan pentingnya kerja sama dan persatuan di lingkungan partai sebagai modal utama menjaga kekuatan dan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Ade Dio Martha yang baru saja dilantik menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia berjanji akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan segera menyusun program kerja yang menyentuh kebutuhan warga di wilayah Kecamatan Pasaman.

Acara pelantikan berjalan tertib dan dihadiri oleh pengurus tingkat kabupaten, para pengurus kecamatan lainnya, serta kader dan simpatisan Partai Golkar setempat.

(Doni Saputra)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Andrie Sikumbang Jam 21:51 Tanggal 20 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912