WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Wartabelanegara.com,Kabupaten Malang – Ketua DPP RI Lembaga Anti Penyalahgunaan Anggaran Negara (LSM-APAN) Rahma Yulinda Handayani Tan angkat bicara terkait adanya penyerobotan tanah milik Riadi ahli waris dari Kastidjam (Alm) alias Saidjan (Alm) yang dimanah tanah seluas 50 hektar di kuasai para cukong mafia tanah yang ada di Ngandong, Desa arjowilangun Minggu (12/4/2026).
Ketua DPP RI Lembaga Anti Penyalahgunaan Anggaran Negara (LSM-APAN) Rahmah Handayani Yulinda Tan bersama kuasa Hukum Muslimin & Partners telah memasang papan pengumuman diatas lahan milik ahli waris sah yang terletak di Ngandong, Desa arjowilangun, Kecamatan Kalipare, yang merupakan harta milik warisan dari Kastidjam (Alm) alias Saidjan (Alm).
Pemasangan papan pengumuman tersebut bertuliskan “Tanah ini Dalam Penguasaan pihak kuasa hukum ahli waris MUSLIMLAW & PARTNERS Ancaman Pidana Selain Dari Pada Ahli Waris Dilarang Memasuki Tanah/Lahan Tanpa Merusak Menjarah Mencuri Menggelapkan Menebang Memunggut Hasil Tanaman/Tumbuhan Memperjual belikan Dan Menguasai Tanpa Izin Yang Berhak Atau Yang Diberi Kuasa
Ketua DPP RI Lembaga Anti Penyalahgunaan Anggaran Negara (LSM-APAN) Rahmah Handayani Yulinda Tan mengatakan Menyerobot tanah orang lain adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum pidana dan perdata di Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun menurut Pasal 385 KUHP. Pelaku dapat dijerat pasal penyerobotan tanah (167 KUHP) dan PMH (Perbuatan Melawan Hukum).
Aspek Pidana (KUHP): Penyerobotan tanah dikategorikan sebagai kejahatan “mengambil hak orang lain” yang diatur dalam Pasal 385 KUHP. sehingga Pelaku yang sengaja menguasai, menggunakan, atau mengalihkan tanah tanpa izin berhak terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.
Sehingga Perbuatan Melawan Hukum (Perdata) Selain pidana, pemilik sah dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut pengembalian tanah dan ganti rugi.atas perkara tersebut
Jika ada Tindakan Terkait Perusakan batas tanah, pagar, atau bangunan di atas tanah tersebut juga dapat dijerat pasal perusakan barang undang undang Hukum sudah jelas suatu tindakan melawan hukum.
Tanah tersebut memiliki luas sekitar 50 hektar dan terletak di Ngandong, Desa arjowilangun, dengan batas-batas sebagai berikut,•Utara: Kali Brantas Ngurit, atau Gunung Ngurita atau Kali Beli (dulunya: Sumbo Keling).•Timur: Ketawang (dulunya berbatasan antara Ngandong dengan Sukowilangun/Jalan Ireng).•Selatan: Dusun Kepuh atau Peteng (Jalan raya kepuh atau Wilayah Tawang Sukowilangun Pal Tugu).
•Barat: Dukuh Sumber Duren (tanah pemajakan atau Tanah Desa atau Tanah Pemajakan atau Tanah Mbah Karso).
Sehingga tim kuasa hukum ahli waris bersama Ketua DPP RI Lembaga Anti Penyalahgunaan Anggaran Negara (LSM-APAN) memasang tanda-tanda batas di lokasi tanah tersebut antara lain Lumpang Lingoyoni, Kuburan Ngandong, Bandulan, dan Patok Induk Sebelah Timur Perbatasan antara Ngandong dengan Sukowilangun.
Riadi Ahli waris dari Kastidjam (Alm) alias Saidjan (Alm) berharap dengan lahan 50 Hektar segera selesai dan kembali ke tangan ahli waris.
Pihak Ahli Waris saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan “Saya sebagai pihak ahli waris dari Pak Gunung dan Bu Tamyem, yang mempunyai sembilan bersaudara ini menyampaikan bahwa, dengan menunjuk kuasa hukum dan Ketua DPP RI Lembaga Anti Penyalahgunaan Anggaran Negara (LSM-APAN) tersebut untuk meminta tolong supaya urusan lahannya segera terselesaikan secara tuntas,” ujarnya, pada Minggu (12/4/2026).
Kuasa Hukum, Muslimin & Partner Law Muslimin,S.H,MH menjelaskan bahwa tujuannya dipasang banner pengumuan tersebut, agar khalayak yang merasa memiliki atau mempuyai lahan tersebut supaya mengetahuinya.
“Dan apabila memang merasa memiliki lahan tersebut, ya silahkan menunjukkan bukti – bukti yang dimeliki oleh mereka (ahli waris). Namun, kalau kami dari pihak ahli waris lahan tersebut jika diajak adu data kami siap dan perbandingan data kami juga siap,” tutupnya
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Ketua DPP RI LSM-APAN Angkat Bicara : Tanah Ahli Waris Sah 50 Hektar di kuasai cukong mafia Tanah selama 20 Tahun
Diterbitkan pertama kali oleh Rahmat Hidayat pada 01:39 WIB, 14 April 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







