WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut — Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Pelaku yang diamankan berinisial SSW alias D (30), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Gang Babakan Jaksi, Kampung Babakan Jaksi, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler.
Dari tangan pelaku, petugas menyita narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram, yang terbagi dalam beberapa paket. Selain itu, turut diamankan berbagai barang bukti pendukung lainnya, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap sabu (bong), sendok sabu, handphone, serta bukti percakapan elektronik melalui aplikasi WhatsApp dan Instagram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan membantu peredaran narkotika, mulai dari pengambilan, penimbangan, pengemasan, hingga penyimpanan. Pelaku juga mengakui telah beberapa kali terlibat sejak Desember 2025,” ujar AKP Usep kepada awak media. Sabtu (7/2/2026).
Pelaku diketahui mendapatkan narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial F, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Selain membantu peredaran, pelaku juga diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan.” Tambah AKP Usep.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. (A Bonar)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Sabu, Satu Pelaku Diamankan
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 09:26 WIB, 7 Februari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

