Kegiatan Sosialisasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Berbasis Teknologi di Wilayah Hukum Polres Garut

×

Kegiatan Sosialisasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Berbasis Teknologi di Wilayah Hukum Polres Garut

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

  Garut. 30/01/2026.Ipda M. Adi Kurniawan selaku Kanit Turjagawali Polres Garut menjelaskan bahwa kegiatan razia yang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya pengenalan dan sosialisasi terkait penindakan daftar pelanggaran lalu lintas (dapgar lantas), khususnya terhadap pelanggaran
  Garut. 30/01/2026.Ipda M. Adi Kurniawan selaku Kanit Turjagawali Polres Garut menjelaskan bahwa kegiatan razia yang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya pengenalan dan sosialisasi terkait penindakan daftar pelanggaran lalu lintas (dapgar lantas), khususnya terhadap pelanggaran

 

Garut. 30/01/2026.Ipda M. Adi Kurniawan selaku Kanit Turjagawali Polres Garut menjelaskan bahwa kegiatan razia yang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya pengenalan dan sosialisasi terkait penindakan daftar pelanggaran lalu lintas (dapgar lantas), khususnya terhadap pelanggaran kasat mata. Penindakan tersebut kini dilakukan dengan memanfaatkan perangkat hand held berbasis teknologi, sebagai bentuk modernisasi sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih efektif, transparan, dan akurat.

Kegiatan pengenalan dan sosialisasi penindakan pelanggaran lalu lintas ini dilaksanakan di Alun-Alun Tarogong, Kabupaten Garut, pada hari Sabtu, 31 Januari 2026. Lokasi tersebut dipilih karena merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat, sehingga diharapkan pesan dan informasi yang disampaikan dapat menjangkau pengguna jalan secara luas.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan lalu lintas yang berlaku. Salah satu fokus utama dalam kegiatan ini adalah pelanggaran penggunaan knalpot bising atau knalpot brong. Ipda M. Adi Kurniawan menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan menimbulkan kebisingan jelas dilarang dan tidak diperbolehkan untuk digunakan di jalan umum.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar pelanggaran tersebut masih banyak ditemukan di kalangan pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua. Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa penggunaan knalpot bising tidak hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi.

Terkait hasil penindakan, Ipda M. Adi Kurniawan menyampaikan bahwa hingga saat ini data laporan dari anggota di lapangan masih dalam proses pengumpulan dan belum dilakukan rekapitulasi secara keseluruhan. Dengan demikian, jumlah pasti pelanggaran lalu lintas yang ditemukan dalam kegiatan tersebut masih menunggu hasil pendataan resmi dari seluruh personel yang terlibat.

Melalui kegiatan ini, Polres Garut berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, menumbuhkan budaya tertib di jalan raya, serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Garut. Sosialisasi dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(opx)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-30944
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: c74a3d52c1b57e86e3041dbd70e8487a | 2026

Kegiatan Sosialisasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Berbasis Teknologi di Wilayah Hukum Polres Garut

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 12:29 WIB, 31 Januari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

  Garut. 30/01/2026.Ipda M. Adi Kurniawan selaku Kanit Turjagawali Polres Garut menjelaskan bahwa kegiatan razia yang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya pengenalan dan sosialisasi terkait penindakan daftar pelanggaran lalu lintas (dapgar lantas), khususnya terhadap pelanggaran
  Garut. 30/01/2026.Ipda M. Adi Kurniawan selaku Kanit Turjagawali Polres Garut menjelaskan bahwa kegiatan razia yang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya pengenalan dan sosialisasi terkait penindakan daftar pelanggaran lalu lintas (dapgar lantas), khususnya terhadap pelanggaran