Peristiwa

Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Rekreasi Di Pinggir Pantai Barombong Gowa Sulsel

Abah Rohman
×

Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Rekreasi Di Pinggir Pantai Barombong Gowa Sulsel

Sebarkan artikel ini

 

Gowa-Pada hari Minggu 18/01/2025 Dipantai Barombong tepatnya dibelakang stadion Barombong Makassar,Bocah yang berumur 5 tahun Tenggelam saat bermain dipinggir pantai.

Korban diketahui bernama Ridho umur 5 tahun warga dusun Pattingalloang desa Bontosunggu kecamatan Bajeng kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Sejumlah orang yang berada ditempat tersebut bersama sama melakukan penyelamatan kepada korban namun lantaran derasnya ombak menyulitkan untuk melakukan penyelamatan sehingga korban sampai dua jam ini belum ditemukan.

Ombak tibatiba datang mengombang-ambingkan bocah tersebut dan terseret ke tengah serta beberapa waktu tak terlihat boleh keluarga yang mencarinya.

Tim SAR dari Basarnas kota Makassar yang tiba dilokasi langsung melakukan pencarian terhadap korban namun hingga sampai kurang lebih tiga jam pencarian belum menemukan korban yang tenggelam yang diketahui tenggelam jam 1:30 WITA.

Korban diketahui berada dipantai Barombong bersama keluarganya dalam rangka rekreasi namun naas rekreasi berujung maut.

Koresponden, (Aan Sulsel)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: a062e4bfd305906ecb9031311f58924b | 2026

Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Rekreasi Di Pinggir Pantai Barombong Gowa Sulsel

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 20:12 WIB, 18 Januari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-30425