Tasikmalaya, Senin 17 November 2025 — Sebanyak 36 anggota Linmas Desa Mangunreja, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, mengikuti kegiatan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Mangunreja. Usai apel, para anggota Linmas kemudian dikumpulkan di aula kantor desa untuk menerima pembekalan serta informasi terkait pemberian insentif tahap kedua.
Dalam arahannya, Kasi Trantib Kecamatan Mangunreja, Moh. Nizan Mulyana, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa Linmas merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, anggota Linmas dituntut untuk selalu siaga dan menjaga kekompakan di lingkungan desa. Moh. Nizan juga menyampaikan bahwa pada hari ini pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menyalurkan insentif tahap dua bagi anggota Linmas sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka.
Ia menjelaskan bahwa karena adanya efisiensi anggaran, insentif yang sebelumnya dialokasikan untuk sembilan bulan kini mengalami penyesuaian menjadi lima bulan. Meski demikian, ia berharap semangat para anggota Linmas tidak berkurang dan tetap menjadi pionir keamanan desa sesuai dengan jargon SAJATI, yaitu “Satlinmas Mangunreja Ngabakti.”
Sementara itu, Kepala Desa Mangunreja menyampaikan harapannya agar pemberian insentif ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota Linmas untuk terus meningkatkan pengabdian dan kinerja. Menurutnya, insentif tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas peran penting Linmas di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Endang, salah seorang anggota Linmas, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah atas perhatian yang diberikan. Ia menegaskan bahwa para anggota Linmas akan terus bersemangat dalam menjalankan tugas demi ketenteraman desa dan keselamatan warga.
(yos muhyar)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 21:01 Tanggal 17 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
