TNI

Koramil 09/Tamalate Melakukan Patroli Bersama dan Jaga Keamanan Warga di Wilayah Kec. Tamalate Kota Makassar

Dewi Wati
×

Koramil 09/Tamalate Melakukan Patroli Bersama dan Jaga Keamanan Warga di Wilayah Kec. Tamalate Kota Makassar

Sebarkan artikel ini

Patroli Bersama dan Jaga Keamanan Warga di Wilayah Kec. Tamalate Kota Makassar

 

Makassar, 9 November 2025 – Koramil 1408-09/Tamalate, Kodim 1408/Makassar, menggelar patroli bersama dan jaga keamanan warga di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada hari Minggu malam. Patroli ini dipimpin oleh Pelda Junaedi Syam, Babinsa Kel. Tanjung Merdeka, mewakili Danramil 1408-09/Tamalate Mayor Inf Ramli Parri.

Patroli ini melibatkan 5 orang anggota Koramil, 5 orang anggota Banteng Komando, 5 orang anggota Linmas, dan 7 orang RT/RW beserta warga. Rute patroli meliputi Jl. Alauddin, Jl. A. Pettarani, Jl. Andi Jemma, Jl. DR. Ratulangi, Jl. Mapaoddang, Jl. Baji Gau, Jl. Mallengkeri Raya, dan Jl. Pontiku.

Kegiatan patroli ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya keamanan dan ketertiban. Patroli ini juga diisi dengan dialog dengan warga dan memberikan himbauan tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.

 

“Kami berharap patroli ini meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya keamanan dan ketertiban, serta menjaga keamanan lingkungan masyarakat,” ujar Pelda Junaedi Syam.

Patroli ini berlangsung lancar dan selesai pada pukul 23.05 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Koramil 1408-09/Tamalate berharap patroli ini dapat menjadi contoh bagi satuan lainnya untuk melakukan kegiatan serupa.

 

 

 

 

Publish by DW

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 23:13 Tanggal 09 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912